China menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan menteri pertanian Tang Renjian atas tuduhan korupsi.
Pengadilan Rakyat Changchun di Provinsi Jilin dalam pernyataannya mengatakan eks Mentan Tang dituduh menerima suap uang tunai dan properti dengan total lebih dari 268 juta yuan (sekitar Rp626 miliar), antara tahun 2007 dan 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan memutuskan bahwa suap tersebut menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat, dan karenanya layak dijatuhi hukuman mati," demikian pernyataan tersebut, dikutip AFP.
Hukuman mati terhadap Tang adalah yang terbaru dalam upaya pemberantasan antikorupsi besar-besaran Presiden Xi Jinping. Sejumlah pejabat tinggi juga telah terjerat hukum terkait operasi ini.
Tang sebelumnya menjabat sebagai gubernur provinsi barat laut Gansu, serta wakil ketua daerah otonom selatan Guangxi.
Dia terjerat hukum menyusul penyelidikan korupsi serupa terhadap mantan menteri pertahanan Li Shangfu dan Wei Fenghe.
Li dicopot dari jabatannya hanya tujuh bulan setelah menjabat dan kemudian dikeluarkan dari Partai Komunis karena pelanggaran, termasuk dugaan penyuapan. Penggantinya, Dong Jun, juga tengah diselidiki atas tuduhan korupsi.
(dna)