Pengadilan Militer Vonis Mati Eks Presiden Kongo Joseph Kabila

CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2025 19:57 WIB
Eks Presiden Kongo Joseph Kabila. Foto: AFP/JOHN WESSELS
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan militer tinggi Republik Demokratik Kongo menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Joseph Kabila atas tuduhan pengkhianatan, kejahatan perang, dan tuduhan bekerja sama dengan pemberontak anti-pemerintah.

Pengadilan militer di Kinhasa memutuskan bahwa Kabila bersalah atas pengkhianatan, kejahatan perang, konspirasi, dan kerja sama dengan pemberontak M23.

Pengadilan juga memerintahkan Kabila membayar ganti rugi sebesar US$29 miliar kepada Republik Demokratik Kongo, serta US$2 miliar kepada Provinsi Kivu Utara, dan US$2 miliar kepada Kivu Selatan.

Selama proses peradilan, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang menjerat Kabila yakni Eric Nkuba, mantan kepala staf pemimpin pemberontak Corneille Nangga. Nkuba saat ini telah divonis bersalah atas tuduhan pemberontakan pada Agustus 2024.

Dalam kesaksiannya, Nkuba mengatakan Kabila secara teratur berkomunikasi dengan Nangaa melalui telepon, membahas cara menggulingkan pemerintahan Presiden Felix Tshisekedi.

Belum jelas kapan dan bagaimana pelaksanaan hukuman mati Kabila akan dilaksanakan, lantaran keberadaannya saat ini tak diketahui. Sejak Juli dia diadili secara in absentia.

Kabila terakhir kali terlihat di depan umum awal tahun ini. Partai politik yang dipimpin Kabila menyebut putusan itu bermotif politik.

Dilansir CNN, pemerintah Kongo mengatakan Kabila bekerja sama dengan Rwanda dan kelompok pemberontak yang didukung Rwanda yakni M23, yang merebut kota-kota penting dalam serangan mendadak pada Januari lalu di wilayah timur Kongo.

Ketua Partai Rakyat menyebut putusan pengadilan atas vonis Kabila sebagai "keputusan politis yang tidak adil".

"Kami yakin bahwa tujuan nyata kediktatoran yang berkuasa adalah untuk melenyapkan, menetralisir, aktor politik utama," ujar sekretaris tetap partai, Emmanual Ramazani.

Kabila memimpin Republik Demokratik Kongo dari tahun 2001 hingga 2019. Ia menjabat pada usia 29 tahun - setelah ayahnya, mantan Presiden Laurent Kabila, dibunuh - dan memperpanjang masa jabatannya dengan menunda pemilu selama dua tahun setelah masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.

Kabila pernah tinggal di luar Republik Demokratik Kongo dalam pengasingannya sendiri, tetapi kembali pada bulan April ke Goma, salah satu kota yang dikuasai oleh kelompok pemberontak tersebut. Lokasinya saat ini tidak diketahui.

(dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK