Israel memutuskan menangguhkan rancangan undang-undang (RUU) aneksasi Tepi Barat Palestina pada Kamis (23/10) yang sehari sebelumnya telah lolos pemungutan suara awal di parlemen atau Knesset.
Ketua Koalisi Pemerintah Israel, Ofir Katz, mengatakan dalam pernyataannya bahwa dua RUU tersebut tidak akan dilanjutkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Penundaan ini berlangsung setelah negara Arab hingga mayoritas Muslim, dan Presiden Donald Trump mengecam hingga mengultimatum langkah Israel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip kantor berita Xinhua, dua RUU pencaplokan Tepi Barat ini mencakup aneksasi penuh wilayah Tepi Barat dan aneksasi permukiman besar Maale Adumim di dekat Yerusalem.
Parlemen Israel pada Rabu sebelumnya menyetujui kedua rancangan undang-undang tersebut, yang bertujuan menerapkan hukum dan administrasi Israel atas seluruh permukiman di Maale Adumim dan wilayah Tepi Barat.
Pemungutan suara itu dilakukan bersamaan dengan kunjungan Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance ke Israel.
Berbicara kepada wartawan di Bandara Internasional Ben Gurion, Tel Aviv, sebelum keberangkatannya pada Kamis, Vance menyebut pemungutan suara tersebut sebagai "aksi politik" bodoh yang hanya merusak upaya AS memediasi perdamaian di Jalur Gaza.
Sebagai informasi, saat ini Israel-Hamas masih menerapkan gencatan senjata di Jalur Gaza yang dimediasi Trump meski Israel telah melanggarnya puluhan kali dengan melancarkan serangan dan menewaskan puluhan orang.
"Jika itu hanya aksi politik, maka itu adalah aksi yang sangat bodoh, dan secara pribadi saya merasa tersinggung karenanya," ucap Vance.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu lepas tangan soal pemungutan suara RUU di Knesset dengan dalih tak ikut campur dalam voting tersebut.
Melalui Kantor Perdana Menteri Israel, Netanyahu menyatakan bahwa pemungutan suara parlemen terkait aneksasi tersebut "merupakan provokasi politik yang disengaja oleh pihak oposisi untuk menimbulkan perpecahan selama kunjungan Wakil Presiden AS JD Vance ke Israel."
Pernyataan kantor Netanyahu juga menjelaskan bahwa partai Likud yang dipimpin Netanyahu "tidak memberikan suara mendukung RUU tersebut" dan menjamin bahwa RUU itu tidak akan bisa disahkan menjadi undang-undang.
"Tanpa dukungan Likud, rancangan undang-undang ini kecil kemungkinan akan berlanjut," bunyi pernyataan kantor Netanyahu menambahkan.
Melalui pernyataan bersama, sebanyak 15 negara Arab dan mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, mengutarakan kecaman kerasnya terhadap RUU aneksasi Tepi Barat tersebut.
Presiden Trump juga mengancam Israel akan kehilangan dukungan AS jika melanjutkan RUU tersebut. Trump bahkan menjamin Netanyahu tidak akan 'menyentuh' Tepi Barat lagi.
"Jangan khawatir soal Tepi Barat. Israel tidak akan melakukan apa pun terhadap Tepi Barat," ujar Trump kepada para wartawan di Gedung Putih pada Kamis (23/10).
(rds)