Denaturalisasi atau pencabutan kewarganegaraan hanya dapat dilakukan melalui perintah pengadilan.
Proses ini sangat jarang dan biasanya diterapkan pada mantan pendukung dan anggota Nazi yang melarikan diri ke AS setelah Perang Dunia II, atau individu yang terlibat dalam tindak terorisme.
Pakar hukum imigrasi menilai tidak ada bukti yang mendukung tuduhan Ogles dan Fine terkait status kewarganegaraan Mamdani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denaturalisasi adalah langkah ekstrem dan jarang dilakukan. Pemerintah harus membuktikan adanya kecurangan hukum atau kebohongan yang disengaja dan bersifat material dengan bukti yang jelas, tegas, dan meyakinkan bahwa fakta tersebut akan mengubah hasil naturalisasi," jelas pengacara yang fokus pada hukum imigrasi, Jeremy McKinney.
"Saya tidak melihat bukti kredibel bahwa ia tidak memenuhi syarat ketika mengucap sumpah kewarganegaraan atau bahwa ada hal penting yang disembunyikan," ucapnya menambahkan.
Kementerian Kehakiman dapat mencabut kewarganegaraan AS melalui dua jalur: gugatan pidana atas penipuan naturalisasi, atau gugatan perdata.
Dalam kedua kasus, pemerintah harus membuktikan bahwa pelamar membuat pernyataan palsu dalam aplikasi kewarganegaraan dan bahwa pernyataan itu akan memengaruhi hasilnya.
Proses perdata lebih umum digunakan dan memiliki standar pembuktian lebih ringan "bukti yang jelas dan meyakinkan" dibanding kasus pidana yang harus dibuktikan "tanpa keraguan yang wajar." Namun, proses perdata juga tidak memberikan perlindungan konstitusional tertentu seperti hak atas pengacara yang ditunjuk pengadilan.
Menurut Cassandra Burke Robertson, profesor hukum dari Case Western Reserve University, kemungkinan kasus terhadap Mamdani akan berhasil "sangat kecil."
"Risiko yang lebih besar justru efek menakutkan bagi individu lain dengan sumber daya terbatas yang mungkin menjadi enggan untuk bersuara menentang pemerintah," ujarnya.
Meski denaturalisasi di AS tergolong jarang, jumlah kasus meningkat selama pemerintahan Trump, menurut Irina Manta, profesor hukum dari Universitas Hofstra.
Pada Juni, Kementerian Kehakiman mengeluarkan memo yang memprioritaskan kasus-kasus denaturalisasi, termasuk terhadap mereka yang dianggap menimbulkan ancaman keamanan nasional, anggota geng, serta kategori lain yang dianggap "cukup penting untuk ditindaklanjuti."
Jika kewarganegaraan Mamdani dicabut, status imigrasinya akan kembali menjadi penduduk tetap sah (green card holder). Status iniotomatis membuatnya tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai wali kota New York City.
(rds)