Rival Politik Presiden Turki Erdogan Terancam 2.000 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 06:00 WIB
Wali Kota Istanbul Ekram Imamoglu, yang juga rival politik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, terancam 2.430 tahun penjara dengan 142 dakwaan. (Foto: AFP/OZAN KOSE)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, yang juga rival politik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, terancam hukuman penjara ribuan tahun. Pasalnya, jaksa penuntut Turki menuntut Imamoglu dengan 142 dakwaan yang berujung hukuman lebih dari 2.000 tahun.

Imamoglud dituding melakukan serangkaian kejahatan mulai dari penggelapan dana, suap, pencucian uang, pemerasan, hingga manipulasi tender.

Menurut laporan kantor berita Anadolu, melansir AFP, total hukuman maksimum yang dihadapi Imamoglu bisa mencapai 2.430 tahun penjara jika ia terbukti bersalah. Hal ini berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis Selasa (11/11).

Dakwaan setebal 4.000 halaman itu juga menyebut Imamoglu sebagai pimpinan organisasi kriminal yang beroperasi 'seperti gurita' dengan ratusan anggota di bawah kendalinya. Sebanyak 402 orang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak oposisi menilai tuduhan tersebut tak lebih dari upaya politik untuk menjegal Imamoglu agar tidak dapat maju dalam pemilihan presiden Turki pada 2028. Ketua Partai Rakyat Republik (CHP) Ozgur Ozel menilai dakwaan itu merupakan bentuk intervensi hukum.

"Kasus ini bukan masalah hukum, tapi politik. Tujuannya jelas, menghentikan CHP yang menang di pemilu lokal terakhir dan memblokir calon presiden kami," kata Ozel dalam cuitannya di X.

Imamoglu sebelumnya ditangkap pada Maret lalu. Ia dianggap sebagai satu-satunya tokoh oposisi yang mampu menandingi Erdogan di kotak suara.

Penangkapan Imamoglu memicu gelombang protes terbesar di Turki sejak 2013, dengan ribuan pendukung turun ke jalan. Mereka menentang tindakan pemerintah yang dianggap sewenang-wenang.

Selain turuhan korupsi, Imamoglu juga dituduh melakukan spionase dan pemalsuan ijazah universitas. Tuduhan ini dapat membuatnya dilarang mencalonkan diri dalam jabatan publik.

Tidak hanya itu, kantor kejaksaan juga mengajukan dokumen dokumen ke pengadilan banding tertinggi Turki mengenai dugaan pelanggaran di tubuh CHP. Langkah ini memicu kekhawatiran bahwa pemerintah berupaya membubarkan partai oposisi terbesar di Turki.

Meski demikian, jaksa membantah bahwa pihaknya sedang berusaha membubarkan partai oposisi itu.

CHP di sisi lain tengah menghadapi tekanan berat sejak memenangkan kendali atas kota-kota besar Turki dalam pemilihan lokal Maret 2024. Setidaknya 16 wali kota dari partai itu telah dipenjara sejak kemenangan tersebut.

(dmi/dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK