Malaysia Bakal Larang Anak-anak Pakai Media Sosial Mulai Tahun Depan
Malaysia berencana melarang penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai tahun depan, mengikuti langkah sejumlah negara yang telah menerapkan aturan serupa.
Pada Minggu (23/11), Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan Negeri Jiran tengah meninjau mekanisme pembatasan usia penggunaan media sosial yang telah diterapkan Australia dan negara lain.
Fahmi menuturkan alasan pemerintah mempertimbangkan aturan ini demi melindungi anak muda dari bahaya daring seperti perundungan siber, penipuan keuangan, dan eksploitasi seksual pada anak.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial dapat mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun," ujarnya kepada wartawan, menurut video pernyataannya yang diunggah media lokal The Star.
Dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak menjadi perhatian global yang semakin besar. Perusahaan seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms, operator Facebook, Instagram, dan WhatsApp, menghadapi gugatan di Amerika Serikat atas dugaan kontribusi mereka terhadap krisis kesehatan mental.
Setelah menetapkan usia minimum penggunaan media sosial, Australia kembali menerapkan aturan yang lebih ketat. Negeri Kanguru memerintahkan platform media sosial menonaktifkan akun penggunanya di bawah usia 16 tahun yang masih bandel melakukan aktivitas.
Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga tengah menguji coba aplikasi verifikasi usia secara bersama.
Dikutip Reuters, pada Januari lalu, Indonesia juga menyatakan rencana menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial. Namun, rencana itu kemudian menjadi lebih longgar dengan hanya mewajibkan platform teknologi menyaring konten negatif dan memperkuat verifikasi usia.
Malaysia memang meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah ini diambil Kuala Lumpur merespons apa yang diklaim sebagai lonjakan konten berbahaya, termasuk judi online serta unggahan terkait isu ras, dan agama.
Platform dan layanan pesan instan dengan lebih dari delapan juta pengguna di Malaysia kini diwajibkan memiliki lisensi berdasarkan regulasi baru yang mulai berlaku Januari lalu.
(rds)