Perdana Menteri Bangladesh yang digulingkan, Sheikh Hasina, divonis 21 tahun penjara buntut kasus korupsi.
Pengadilan Bangladesh pada Kamis (27/11) memutuskan eks PM berusia 78 tahun itu bersalah atas "pola pikir korupsi yang terus menerus berakar pada rasa memiliki, kekuasaan tak terkendali, dan keserakahan atas properti publik".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan memperlakukan tanah masyarakat sebagai aset pribadi, ia mengarahkan ketamakannya pada sumber daya negara dan memanipulasi prosedur resmi demi keuntungan pribadi dan kerabat dekatnya," kata Hakim Abdullah Al Mamun, seperti dikutip AFP.
Putusan ini ditetapkan sepekan setelah Hasina dijatuhi hukuman mati terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia divonis gantung secara in absentia pada 17 November karena memerintahkan tindakan keras terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi tahun lalu.
Hasina juga menghadapi tiga kasus lain oleh Komisi Anti Korupsi (ACC) imbas perampasan tanah di wilayah pinggiran ibu kota Dhaka.
Selain Hasina, putra dan putrinya juga dihukum masing-masing lima tahun penjara.
Hasina saat ini berada di India usai kabur dengan helikopter pada 5 Agustus 2024 saat mahasiswa demo besar-besaran.
Pemerintah Bangladesh telah meminta India menyerahkan Hasina untuk diadili. Namun, pemerintah India menolak halus dengan menekankan pentingnya menjaga perdamaian demi kepentingan rakyat.