Jerman Larang Hakim hingga Jaksa Perempuan Muslim Pakai Hijab

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2025 15:45 WIB
Pengadilan di Jerman melarang hakim hingga jaksa perempuan Muslim mengenakan hijab.
Pengadilan di Jerman melarang hakim hingga jaksa perempuan Muslim mengenakan hijab. (Foto: iStock/bluejayphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan di Jerman melarang hakim hingga jaksa perempuan Muslim mengenakan hijab.

Pengadilan Tata Usaha Negara di Hesse mengumumkan putusan bahwa perempuan Muslim tak bisa menjadi hakim atau jaksa jika menolak untuk melepas jilbab selama proses pengadilan pada Senin (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataan resmi, pengadilan Darmstadt mengakui kebebasan beragama pemohon yang memiliki bobot konstitusional, demikian dikutip Anadolu Agency.

Namun, pengadilan memutuskan hak ini dikesampingkan karena prinsip-prinsip konstitusional dan lebih mementingkan netralitas negara dan kebebasan beragama peserta sidang.

Dalam pernyataan pengadilan, mereka bertanya ke perempuan tersebut apakah akan melepas jilbab saat berinteraksi dalam persidangan.

Perempuan itu dengan jelas menjawab tidak akan melakukannya. Pihak berwenang Hesse menolak permohonan itu dengan alasan mengenakan jilbab menunjukkan simbol keagamaan selama proses peradilan sehingga melanggar prinsip netralitas negara.

Selain itu, menurut pengadilan, penggunaan jilbab dalam proses sidang juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap imparsialitas sistem peradilan.

Pada Oktober lalu, pengadilan di Lower Saxony mengeluarkan putusan serupa terhadap perempuan yang ingin jadi hakim dengan tetap mengenakan jilbab.

Pengadilan Tinggi Regional Braunschweig memutuskan hukum negara bagian melarang hakim untuk secara jelas menampilkan simbol-simbol yang mencerminkan pandangan politik, agama, atau ideologis selama persidangan.

Para pendukung kebebasan beragama mengkritik putusan itu dengan alasan interpretasi Jerman soal netralitas negara diskriminatif alih-alih imparsialitas.

Mereka juga menyebut putusan semacam itu secara tak proporsional mempengaruhi perempuan Muslim dan menciptakan hambatan signifikan terhadap partisipasi mereka dalam profesi hukum dan pelayanan publik.

(isa/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER