Pemerintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan turis dari sejumlah negara untuk melampirkan riwayat media sosial selama lima tahun terakhir, sebelum masuk AS.
Usulan yang diterbitkan pada Selasa (9/12) di Federal Register itu akan berdampak pada turis dari 42 negara termasuk Inggris, Prancis, Australia, dan Jepang.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini berlaku untuk negara-negara yang tidak memerlukan visa untuk masuk AS.
Dilansir AFP, berdasarkan usulan aturan baru itu, pengumpulan data riwayat medsos akan menjadi bagian wajib dari permohonan ESTA (Electronic System for Travel Authorization).
Dalam aturan itu, turis yang akan masuk AS perlu melampirkan riwayat media sosial mereka selama lima tahun terakhir.
Para turis juga harus melampirkan sejumlah data lain termasuk nomor telepon dalam lima tahun terakhir, alamat email dalam satu dekade terakhir, detail pribadi anggota keluarga, dan informasi biometrik.
Aturan ini masih dalam tahap usulan dan masyarakat diberikan waktu 60 hari untuk memberikan kritik dan saran mengenai usulan itu.
Pemerintah Trump telah memperketat pembatasan masuk ke AS sebagai bagian dari tindakan keras besar-besaran terhadap migran.
(dna)