Rusia Cap Band Punk Anti-Putin 'Pussy Riot' Organisasi Ekstremis

CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2025 23:00 WIB
Anggota Pussy Riot, Nadya Tolokonnikova, menentang upaya Rusia mengecap bandnya sebagai kelompok ekstremis. (Foto: (AFP/Angela Weiss))
Jakarta, CNN Indonesia --

Rusia menetapkan band punk feminis anti-Kremlin 'Pussy Riot' sebagai organisasi ekstremis, pada Senin (15/12).

Keputusan Pengadilan Moskow sekaligus permintaan dari Kejaksaan Agung ini menjadikan larangan bagi semua aktivitas grup tersebut di Rusia.

Dikutip Reuters, layanan pengadilan Moskow mengumumkan putusan ini setelah putusan pengadilan sebelumnya pada September lalu.

Saat itu, lima anggota grup dijatuhi hukuman penjara hingga 13 tahun secara in absentia setelah dinyatakan bersalah menyebarkan kebohongan tentang tentara Rusia.

Para anggota grup itu, yang dijuluki sebagai 'agen asing' oleh pihak berwenang, menolak seluruh tuduhan yang menurut mereka bermotivasi politik.

Seluruh anggota band tersebut berada di luar Rusia. Nama Pussy Riot mulai dikenal secara internasional pada 2012.

Saat itu, para anggotanya dipenjara karena melakukan protes terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin di sebuah katedral Ortodoks Rusia di Moskow.

Sejak itu, band tersebut menjadi simbol aksi protes anti-Kremlin. Pussy Riot juga semakin vokal melawan pemerintah Presiden Vladimir Putin menyusul invasi Moskow ke Ukraina sejak 2022 lalu.

Pendiri kelompok itu, Nadya Tolokonnikova, kini berada di Amerika Serikat dan sedang diupayakan penangkapannya oleh otoritas Rusia.

Bulan lalu, Tolokonnikova menentang upaya Rusia mengecap bandnya organisasi ekstremis.

"Jika mengatakan kebenaran adalah ekstremisme, maka kami senang menjadi ekstremis," tulisnya di X.

(rnp/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK