ICC Tolak Banding Israel yang Minta Netanyahu Tak Ditangkap
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menolak banding yang diajukan Israel agar Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tak ditangkap.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (15/12), para hakim ICC menyatakan bahwa penyelidikan awal ICC, yang dibuka pada 2021, sudah mencakup semua kejadian terkait konflik Gaza, bahkan sejak 13 Juni 2014, sehingga tidak perlu pemberitahuan baru atau penghentian proses.
"Tidak ada perubahan substansial pada parameter investigasi yang memerlukan pemberitahuan baru," demikian putusan hakim ICC, seperti dikutip Anadolu Agency.
Putusan ICC ini merespons argumen Israel yang menyebut bahwa konflik 7 Oktober 2023 merupakan "situasi baru" yang harus dihentikan atau dipisahkan dari penyelidikan awal ICC.
Namun, ICC berpandangan bahwa tidak ada situasi baru yang mengharuskan jaksa memulai kembali proses atau mengeluarkan notifikasi baru kepada Israel.
Majelis banding memutuskan bahwa penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2023 menyangkut "jenis konflik bersenjata yang sama, yang menyangkut wilayah yang sama, dengan pihak-pihak yang sama yang diduga terlibat dalam konflik tersebut". Majelis banding menegaskan bahwa kasus kejahatan perang ini sama seperti yang sudah diselidiki dalam kasus Palestina pada 2014 dulu.
Putusan pada Senin ini memperkuat putusan ICC sebelumnya yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant karena diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina.
Israel menolak putusan tersebut dan menolak yurisdiksi ICC karena Israel bukan negara penandatangan Statuta Roma.
Setelah banding ditolak, kini penyelidikan Gaza dapat dilanjutkan kembali tanpa hambatan.
Israel telah menewaskan nyaris 70.700 warga Palestina dalam agresi brutalnya di Jalur Gaza. Mayoritas korban merupakan perempuan dan anak-anak.
Meski saat ini kelompok milisi Hamas dan Israel gencatan senjata, pada faktanya Israel terus meluncurkan serangan ke wilayah Palestina. Lebih dari 300 orang tewas sejak gencatan senjata berlaku pada 10 Oktober lalu.
Israel juga terus membatasi ketat bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza, yang melanggar poin perjanjian gencatan senjata.
(blq/bac)