Kemlu Pulangkan 13 Nelayan usai Ditahan Thailand Imbas Mancing Ilegal
Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla memproses pemulangan 13 nelayan asal Aceh Timur dari Phuket, Thailand, setelah ditahan beberapa bulan terakhir.
Belasan nelayan ini direpatriasi setelah menjalani hukuman penjara sejak Mei 2025 lalu atas tuduhan illegal fishing karena melewati batas teritorial saat mengambil ikan.
Melalui pernyataan, KJRI Songkhla melaporkan sebanyak 13 nelayan ini terdiri dari satu orang kapten kapal KM New Raver, satu orang kapten kapal KM Jasa Cahaya Ikhlas, dan 11 orang awak kapal KM Jasa Cahaya Ikhlas.
"Mereka telah menyelesaikan masa penahanan di Provinsi Phuket pada 5 Desember 2025, sejak ditangkap oleh Royal Thai Navy Area 3 (RTN3) pada 19 Mei 2025 di wilayah Laut Andaman Thailand," bunyi pernyataan KJRI Songkhla pada Rabu (17/12).
KJRI menuturkan pemulangan para nelayan ini menggunakan rute penerbangan Phuket-Jakarta. Seluruh nelayan dalam kondisi sehat.
Serah terima 13 nelayan dilakukan oleh KRI Songkhla kepada Direktorat Pelindungan WNI Direktorat Jenderal Protokol Konsuler Kementerian Luar Negeri RI di bandara Soekarno Hatta pada Selasa (16/12).
Momen itu disaksikan pula oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP), Dinas Sosial Aceh dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA).
Para nelayan ini lantas akan melanjutkan perjalanan menuju Aceh Timur melalui Medan dengan didampingi oleh perwakilan dari Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) dan Dinas Sosial Aceh pada hari ini.
Pemulangan 13 nelayan ini menyusul pemulangan 5 nelayan awak kapal KM New Raver asal Aceh Timur yang telah lebih dulu dilaksanakan pada 3 September lalu.
KRI Songkhla mendampingi 18 nelayan tersebut sejak proses identifikasi dan investigasi oleh polisi Phuket pada 22 Mei 2025 hingga koordinasi kepulangan dengan imigrasi Phuket.
Saat itu, para nelayan RI tersebut ditangkap kapal perang Thailand HTMS Longlom di perbatasan perairan laut Aceh-Thailand atas dugaan melanggar batas wilayah dan menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand.
(rds)