6 WNI Masuk Ilegal ke Singapura, Terancam Penjara dan Cambuk
Setidaknya enam warga negara Indonesia (WNI) yang masuk secara ilegal lewat laut ke Singapura.
Enam WNI itu ditangkap Kepolisian Penjaga Pantai (PCG) Singapura pada Minggu (21/12) pekan lalu karena masuk ilegal menggunakan kapal cepat (speedboat) dari Batam, Kepulauan Riau, ke negeri jiran itu.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara mengatakan mereka sudah menjalani sidang pertama yang digelar pada Senin (22/12) di negeri jiran, dan terancam hukuman penjara hingga cambuk.
"Berdasarkan informasi informal otoritas Singapura, keenam WNI dimaksud tercatat sudah beberapa kali masuk secara ilegal ke Singapura serta sudah pernah dideportasi dan diberikan Ban Order oleh pemerintah Singapura," kata Doli kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi Kamis (25/12).
Doli mengatakan dalam sidang perdana pada pekan lalu, enam WNI itu didakwa melakukan pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf (c) UU Imigrasi Singapura terkait masuk secara tidak sah ke wilayah negeri itu. Lewat dakwaan itu, mereka terancam hukuman penjara dan cambuk.
"Mereka terancam hukuman 6 bulan penjara dan hukuman cambuk 3 kali," ujarnya.
Dalam notifikasi yang diterima dari PCG Singapura, Doli mengatakan dalam pemeriksaan enam WNI itu masuk ilegal ke negeri jiran demi pekerjaan. Enam WNI itu memanfaatkan jalur laut, karena Batam sangat dekat dengan Singapura.
Mereka menggunakan speedboat lalu terjun ke laut setelah sampai ke perbatasan antara Batam - Singapura dengan berenang. Diketahui itu bukan perbuatan pertama mereka, karena sebelumnya pernah ditangkap PGC dan dideportasi.
Lebih lanjut, dia mengatakan sidang kedua rencananya akan digelar pada Senin (29/12) mendatang di State Court Singapura.
Menurutnya, KBRI Singapura akan memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum kasus para WNI itu.
Dia menyebut dari 6 WNI yang ditangkap PCG, tiga diantaranya menyatakan menggunakan hak konsuler untuk memberitahukan dan memperoleh pendampingan dari KBRI Singapura.
"Dari 6 WNI yang ditangkap PCG Singapura, 3 diantaranya menggunakan hak konsuler untuk memperoleh pendampingan dari KBRI Singapura, saat sidang," ucapnya.