Presiden Kazakhstan Resmi Teken UU Larang Keras LGBT

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jan 2026 06:00 WIB
Presiden Kazakhstan Kassim Jomart Tokayev resmi teken UU larang keras LGBT. (VIA REUTERS/SPUTNIK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Kazakhstan Kassym Jomart Tokayev meneken Undang-undang yang melarang keras konten maupun propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media, jaringan telekomunikasi, hingga platform daring.

Undang-undang itu juga melarang keras konten-konten yang mengandung unsur pedofilia.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi Kepresidenan Kazahstan, UU tersebut termasuk pembatasan terhadap distribusi konten-konten ilegal. Meski demikian, tidak disebutkan mengenai waktu UU tersebut diberlakukan.

Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut sebelumnya telah disetujui oleh kedua majelis parlemen Kazakhstan.

UU yang diteken Presiden Tokayev itu serupa UU di beberapa negara seperti Rusia, Georgia, dan Hungaria.

"Anak-anak dan remaja setiap hari menerima informasi daring yang dapat mempengaruhi secara negatif pikiran mereka tentang keluarga, moralitas, dan masa depan," ujar Menteri Pendidikan Kazakhstan, Gani Beisembayev dalam mendukung RUU itu, dikutip The Straits Times.

Pelanggaran terhadap UU tersebut dapat dikenakan denda sebesar 144.500 Tenge Kazakhstan atau setara US$280 dan penahanan administratif hingga 10 hari.

Sekitar satu setengah tahun yang lalu, warga Kazakhstan mengajukan petisi yang menuntut pelarangan konten-konten atau kampanye LGBT di negara tersebut.

(bac)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK