Eks Presiden Korsel Yoon Dijatuhi Hukuman Mati Buntut Darurat Militer
Kamis, 15 Jan 2026 10:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Korea Selatan menuntut mantan presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman mati pada Selasa (13/1).
Tuntutan itu diungkapkan jaksa atas keputusannya mendeklarasikan darurat militer secara sepihak pada akhir 2024.
Yoon dituduh menjadi otak di balik upaya pemberontakan berkedok status darurat militer.
Dalam hukum Korsel, kejahatan pemberontakan terhadap negara diancam hukuman berat hingga pidana mati.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA