Kasus Darurat Militer, Korsel Tuntut Eks Presiden Yoon Hukuman Mati
Jaksa Korea Selatan menuntut mantan presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman mati atas keputusannya mendeklarasikan darurat militer secara sepihak pada akhir 2024 lalu.
Tuntutan itu diungkapkan jaksa penuntut khusus dalam sidang terakhir perkara kasus dugaan pemberontakan dan penyelewengan kewenangan yang dilakukan Yoon terkait status darurat militer pada Selasa (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan presiden Yoon sebagai 'dalang pemberontakan'," tulis laporan kantor berita Korsel, Yonhap, dari hasil sidang terakhir perkara ini yang digelar di Seoul.
Dikutip Reuters, Yoon dituduh menjadi otak di balik upaya pemberontakan berkedok status darurat militer yang ia deklarasikan Desember 2024 lalu.
Dalam hukum Korsel, kejahatan pemberontakan terhadap negara diancam hukuman berat hingga pidana mati jika dinyatakan bersalah meski Negeri Ginseng tidak lagi melaksanakan eksekusi hukuman mati selama beberapa dekade terakhir.
Dalam pledoi penutup di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa mengatakan penyelidikan telah mengonfirmasi skema yang diduga diarahkan oleh Yoon bersama mantan menteri pertahanannya, Kim Yong-hyun, sejak Oktober 2023. Skema tersebut disebut bertujuan mempertahankan Yoon tetap berkuasa.
Yoon, yang kini telah mendekam di penjara, membantah seluruh tuduhan. Ia berargumen bahwa deklarasi darurat militer berada dalam kewenangannya sebagai presiden dan dimaksudkan untuk memberi peringatan atas apa yang ia sebut sebagai upaya partai-partai oposisi menghambat pemerintahannya.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan menjatuhkan putusan atas perkara ini pada Februari mendatang.
(rds)[Gambas:Video CNN]
