Eks PM Korsel Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Bui Buntut Darurat Militer

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2026 22:30 WIB
Eks PM Korsel Han Duck Soo. Foto: REUTERS/YONHAP NEWS AGENCY
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun terhadap mantan Perdana Menteri Han Duck Soo, atas tuduhan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024 lalu.

Han Duck Soo adalah eks menteri kabinet pertama yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan atas tuduhan pidana yang secara langsung terkait dengan darurat militer.

Dilansir Reuters, pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Han bersalah karena berperan penting dalam mengatur rapat kabinet yang memfasilitasi deklarasi darurat militer tersebut.

Hakim juga menyebut Han terlibat dalam pembahasan rencana untuk memblokir fungsi-funfsi lembaga utama seperti parlemen, sebagai bagian dari pemberontakan.

"Terdakwa adalah seorang perdana menteri yang secara tidak langsung telah diberikan legitimasi dan tanggung jawab demokratis. Meski demikian, terdakwa memilih menutup mata dan berpartisipasi sebagai anggota pemberontakan," kata hakim tersebut.

"Akibatnya, Korea Selatan berada dalam bahaya kembali ke masa lalu kelam, ketika hak-hak dasar dan tatanan demokrasi liberal rakyat dilanggar," imbuhnya.

Pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena terlibat dalam tindakan pemberontakan utama, serta tuduhan terkait sumpah palsu dan pemalsuan dokumen resmi.

"Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan hakim," kata Han menanggapi putusan tersebut.

Namun dia membantah melakukan semua kesalahan kecuali sumpah palsu. Han langsung ditahan oleh pengadilan setelah putusan tersebut.

Han Duck Soo adalah seorang teknokrat yang pernah menjabat di posisi senior di bawah lima presiden. Dia menjadi presiden sementara usai Yoon Suk Yeol dimakzulkan, sebelum pemakzulan dirinya sendiri atas tuduhan membantu Yoon dalam deklarasi darurat militer.

(dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK