Pengadilan Hong Kong Vonis Konglomerat Jimmy Lai 20 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 09 Feb 2026 17:30 WIB
Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada pendiri Apple Daily, Jimmy Lai, pada Senin (9/2).
Konglomerat Jimmy Lai divonis 20 tahun penjara. (AFP/ANTHONY WALLACE)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap konglomerat pendiri Apple Daily, Jimmy Lai, pada Senin (9/2).

Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan kolusi dengan pihak asing dan penerbitan hasutan, sekaligus mengakhiri proses hukum yang berlangsung hampir lima tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir situs Al Jazeera, hukuman 20 tahun itu masuk dalam kategori sanksi terberat, yakni rentang 10 tahun hingga penjara seumur hidup, untuk pelanggaran yang dianggap "sangat serius".

Pengadilan Hong Kong menyatakan vonis diperberat karena Lai dinilai sebagai "dalang utama" dan penggerak dalam konspirasi kolusi dengan pihak asing.

Lai (78) yang juga berkewarganegaraan Inggris itu membantah seluruh tuduhan. Di hadapan pengadilan, ia menyebut dirinya sebagai "tahanan politik" yang menjadi sasaran penganiayaan Beijing.

Dengan mempertimbangkan usianya, hukuman itu berpotensi membuat Lai menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji penjara.

[Gambas:Video CNN]

Keluarga dan para pendukung memperingatkan kondisi kesehatan Lai yang memburuk, termasuk gangguan jantung dan tekanan darah tinggi, berisiko fatal di penjara.

Melansir dari CNN, Putra Lai, Sebastien, menyebut vonis itu sebagai hukuman yang kejam dan "membahayakan nyawa" ayahnya.

Sementara itu, putrinya, Claire, menggambarkan putusan itu sebagai sesuatu yang "sangat kejam dan menyayat hati."

"Saya telah menyaksikan kesehatan ayah saya memburuk secara drastis dan kondisi tempat ia ditahan semakin memburuk. Jika hukuman ini dilaksanakan, ia akan mati sebagai martir di balik jeruji besi," katanya.

Selain Lai, enam mantan pejabat senior Apple Daily, seorang aktivis, dan seorang paralegal turut dijatuhi hukuman pada hari yang sama.

Para terdakwa lain menerima vonis penjara dengan masa hukuman berkisar antara enam tahun tiga bulan hingga 10 tahun.

Jurnalis yang divonis bersalah meliputi penerbit Cheung Kim-hung, wakil penerbit Chan Pui-man, pemimpin redaksi Ryan Law, redaktur eksekutif Lam Man-chung, redaktur eksekutif berita berbahasa Inggris Fung Wai-kong, serta penulis editorial Yeung Ching-kee.

"Supremasi hukum di Hong Kong telah runtuh sepenuhnya. Putusan yang mencolok hari ini menjadi paku terakhir bagi kebebasan pers di Hong Kong," ujar CEO Committee to Protect Journalists, Jodie Ginsberg.

Ia menegaskan komunitas internasional harus meningkatkan tekanan agar Jimmy Lai dibebaskan demi menjaga penghormatan terhadap kebebasan pers di seluruh dunia.

Kasus Lai juga menuai kritik dari sejumlah pemimpin global, termasuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer, yang mengaku telah mengangkat isu itu dalam pertemuan dengan Presiden China Xi Jinping di Beijing bulan lalu.

"Hukuman 20 tahun terhadap Jimmy Lai yang berusia 78 tahun pada dasarnya setara dengan hukuman mati," kata Direktur Asia Human Rights Watch, Elaine Pearson.

"Vonis sebesar ini bersifat kejam dan sangat tidak adil," tambah dia.

Beijing sebelumnya menepis kritik internasional itu sebagai upaya mencemarkan sistem peradilan Hong Kong.

Sementara itu, otoritas Hong Kong menegaskan perkara Lai "tidak berkaitan dengan kebebasan berbicara maupun kebebasan pers".

(rnp/bac)


[Gambas:Video CNN]