Sejarah Hukum Cambuk di Negara-negara Eropa yang Masuk ke Asia

CNN Indonesia
Minggu, 15 Feb 2026 08:40 WIB
Ilustrasi hukum cambuk. (AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Hukum cambuk yang masih berlaku di sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia dan Indonesia sebagian punya kaitan dengan hukum yang dibawa oleh negara kolonial seperti Inggris dan Belanda.

Di Singapura misalnya, hukum cambuk masih berlaku untuk pidana ringan. Tapi sekarang diperluas untuk penipuan daring.

Aturan itu berlaku setelah Singapura mengesahkan revisi Undang-Undang Pidana yang memperkenalkan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan daring atau online. Bila terbukti, para penjahat itu dapat dikenakan 6 hingga 24 cambukan, tergantung tingkat kesalahan.

Malaysia pun masih memberlakukan hukuman yang sama. Di Indonesia hukum cambuk hanya berlaku di Aceh saja.

Bawaan Kolonial Inggris dan Belanda

Hukum cambuk yang berlaku di Singapura adalah bawaan pemerintah kolonial Inggris.

Britannica menulis, di Inggris Undang-Undang Cambuk tahun 1530 mengizinkan pencambukan terhadap pencuri, penghujat, pemburu liar, pria dan wanita yang bersalah atas pelanggaran ringan, dan bahkan orang gila.

Para korban diikat ke ujung gerobak hingga tahun 1590-an, ketika tiang cambuk diperkenalkan.

Sejak Inggris masuk ke Singapura pada abad ke 19, hukuman ini sudah lazim dijalankan bahkan di antara sesama orang Inggris sendiri yang melakukan kejahatan serius seperti perampokan, pencurian berat dan penyerangan.

Pada 1871, hukum ini dikukuhkan dalam Straits Settlements Penal Code Ordinance IV.

Hingga Singapura merdeka pada 1965, Undang-Undang ini tidak berubah. Meski pernah mendapat protes dari sejumlah negara barat (Inggris dan Amerika) Singapura tetap memberlakukan hukum ini.

Begitu pula dengan Malaysia, hukuman itu berasal dari pemerintah kolonial Inggris. Bahkan tak lama setelah Malaysia merdeka, pada tahun 1953, Undang-Undang Peradilan Pidana 1953 Malaysia menghapus penggunaan cambuk sembilan ekor dan diganti dengan hukuman cambuk hanya dapat dilakukan dengan rotan.

Meski agak berbeda, Belanda pun memberlakukan hukum yang sama meski tidak dimasukkan ke dalam sistem peradilan namun berlaku kepada para penjahat.

Kisah Peter Eberverld pada abad ke-17, misalnya, adalah kisah penghukuman pemerintah kolonial Belanda di tanah air. Pasukan VOC yang dituding berkhianat ini disiksa, dengan tubuh ditarik empat ekor kuda ke arah berlawanan.

Di Aceh, pemerintah Belanda pernah menghukum cambuk para pekerja yang dianggap malas seperti dilaporkan HC Zentgraaff, wartawan Belanda mantan tentara yang banyak menulis tentang reportase perang di Aceh.

Para pekerja paksa yang dibawa dari pulau Jawa ke Aceh itu, sungguh diperlakukan sangat-sangat tidak manusiawi.

(imf/dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK