Alasan Trump Luncurkan Tarif Dagang AS 10% Imbas 'Patah Hati'

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Feb 2026 05:15 WIB
Presiden AS Trump 'patah hati' dan menyampaikan kekecewaannya terhadap Mahkamah Agung AS usai rencana tarif bea daruratnya ditolak.
Presiden AS Trump 'patah hati' dan menyampaikan kekecewaannya terhadap Mahkamah Agung AS usai rencana tarif bea daruratnya ditolak. (FOTO:AFP/MANDEL NGAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali berulah dengan mengumumkan tarif dagang global sebesar 10 persen usai tarif darurat yang diusung sebelumnya ditolak Mahkamah Agung AS. 

Melansir CNN, Mahkamah Agung AS menyatakan menentang salah satu agenda ekonomi Trump terkait tarif bea darurat. Lembaga hukum tersebut memutuskan Presiden AS telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif global secara sepihak.

Sebelumnya Trump menggunakan undang-undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengklaim otoritas darurat dalam memberlakukan tarif global yang luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut membuat Trump 'patah hati' dan menyampaikan kekecewaannya terhadap Mahkamah Agung AS. Trump menyebut keputusan Mahkamah Agung AS "sangat mengecewakan", hingga akhirnya dia mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen pada impor global AS.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dan memulai investigasi baru berdasarkan Pasal 301.

Melansir Reuters, Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan bea masuk hingga 15 persen hingga 150 hari. Pengenaan tarif tersebut berlaku pada semua negara yang terkait dengan masalah neraca pembayaran besar dan serius.

Berikut adalah poin-poin penting melansir CNN:

1. Kalah suara
Meskipun didominasi hakim konservatif, Mahkamah Agung AS memberikan suara 6-3 untuk membatalkan tarif darurat yang digaungkan Trump. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis opini mayoritas, bergabung dengan dua hakim konservatif lainnya (Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch) serta tiga hakim liberal. Tiga hakim konservatif lainnya (Brett Kavanaugh, Samuel Alito, dan Clarence Thomas) menyatakan pendapat berbeda (dissenting).

2. Batasan Kekuasaan Eksekutif
Inti dari masalah tarif ini adalah IEEPA tahun 1977, di mana Trump menggunakan undang-undang tersebut untuk mengklaim otoritas darurat untuk memberlakukan tarif global. Namun, pengadilan memutuskan undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengenakan pajak atau tarif dalam jumlah, durasi, dan ruang lingkup yang tidak terbatas tanpa izin jelas dari Kongres.

3. Ketidakpastian Pengembalian Dana (US$130 Miliar)
Meskipun pengadilan menyatakan tarif tersebut ilegal, mereka tidak memberikan instruksi spesifik mengenai apa yang harus dilakukan terhadap uang senilai lebih dari US$130 miliar yang telah dikumpulkan oleh pemerintah. Hal ini menyisakan perdebatan hukum mengenai apakah bisnis yang terkena dampak berhak mendapatkan pengembalian dana (refund).

4. Tidak Mempengaruhi Semua Tarif
Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini tidak membatalkan semua tarif Trump. Tarif spesifik sektor yang diberlakukan berdasarkan undang-undang lain (seperti Bagian 232 untuk baja dan aluminium) tetap berlaku. Keputusan ini hanya menargetkan tarif global yang diberlakukan melalui otoritas darurat IEEPA.

5. Reaksi Keras Gedung Putih
Trump mengecam keputusan tersebut dan menyatakan kepada para gubernur dalam sebuah pertemuan bahwa ia sudah memiliki "rencana cadangan" untuk terus menjalankan agenda perdagangan proteksionisnya.

6. Kemenangan bagi Dunia Usaha
Gugatan ini diprakarsai oleh perusahaan-perusahaan (termasuk Learning Resources Inc. dan V.O.S. Selections) yang berargumen bahwa tarif tersebut merupakan "pajak masa damai terbesar dalam sejarah Amerika" yang dibayar oleh bisnis dan konsumen AS, bukan oleh negara asing. Keputusan Mahkamah Agung AS dipandang sebagai kemenangan besar bagi para importir dan kelompok perdagangan.

[Gambas:Video CNN]

(ins)