Suriname Punya Masjid-masjid Beda Arah Kiblat, Kenapa?

CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2026 05:15 WIB
Masjid-masjid di Suriname memiliki dua arah kiblat yang berbeda, barat dan timur.
Kota Paramaribo, Suriname. (AFP/JODY AMIET)

Keberadaan kelompok Islam reformasi di Suriname pernah ditulis sebagai bahan skripsi oleh Arifia Maulid, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, pada 2024 silam. Pokok pembahasan adalah kedatangan imigran Jawa Muslim yang datang setelah tahun 1920, mereka membentuk kelompok keagamaan sendiri yang kemudian disebut sebagai Muslim reformis Jawa. Kelompok inilah yang mulai menginisiasi perubahan arah kiblat itu.

Dalam skripsi juga disebutkan, dampak eksistensi Muslim reformis di Suriname bagi komunitas Muslim tahun 1923-1950 adalah adanya peningkatan dalam kesalehan ritual.

Hal ini ditandai dengan didirikannya organisasi Muslim Jawa pertama tahun 1932 yakni PII (Perhimpunan Islam Indonesia) yang kemudian menjadi pilar untuk terbentuknya organisasi Sahabatul Islam pada 1935. Kemudian SIS (Stichting Islamitische Gemeente). Organisasi-organisasi ini mempraktikan hukum agama secara ketat seperti melaksanakan salat lima waktu, meninggalkan praktik maksiat, dan melaksanakan salat menghadap kearah kiblat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara yang masih setia dengan model Islam Jawa "Madep Ngulon", terhimpun ke dalam Federasi Islam Suriname (FIGS - Federatie Islamitische Gemeente Suriname). Kedua organisasi ini tetap hadir dan saling bertoleransi sebagai sesama keturunan Jawa yang tetap berpegang teguh pada keyakinan agama dan keyakinan leluhurnya.

Kuli kontrak Pulau Jawa

Bagaimana para kuli kontrak dari Jawa bisa sampai ke Suriname?

Hal itu tidak lepas dari dihapuskannya perbudakan di Suriname pada 1863. Perkebunan-perkebunan Belanda di sana membebaskan lebih dari 33.000 budak, namun pada saat yang bersamaan masih membutuhkan tenaga kerja kasar.

Pemerintah kolonial Belanda yang bercokol di Hindia Belanda pun mulai mengatur cara. Mereka memasok para tenaga kasar dari Sebagian kota-kota di Jawa seperti Tasikmalaya, Semarang, Surabaya dan sebagian dari pinggiran Jakarta.

Maka pada periode 1890 dan 1939 ada 33 ribu orang Hindia Belanda diberangkatkan ke Suriname. Para kuli itu dijanjikan kontrak kerja selama lima tahun dan setelah itu akan kembali dipulangkan. Namun, yang penting bagi sistem kerja kontrak adalah skema yang disebut sanksi pidana, yang memberikan hak kepada pemberi kerja untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap pekerja kontrak yang melanggar kontrak kerja mereka.

Namun dari tenaga kuli sebanyak itu, hanya 20 hingga 25 persen migran Jawa yang kembali ke Jawa sebelum Perang Dunia II. Sebagian besar imigran menetap secara permanen di Suriname.

Salah satu alasannya, Belanda tidak menepati janji. Pada tahun 1933, misalnya, ada gerakan "Politik Nagih Djangji" yang dipelopori oleh Iding Soemita, kuli kontrak asal Tasikmalaya. Gerakan ini meminta agar Belanda memulangkan para pekerja yang sudah habis kontrak. Namun janji tinggal janji, para kuli kontrak tetap tinggal di sana hingga Suriname mendapatkan kemerdekaan pada 25 November 1975.

(imf/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2