Arab Saudi Terbitkan Aturan Selama Ramadan, Apa Saja?
Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi merilis panduan Ramadan terperinci untuk masjid dan staf terkait di seluruh negeri selama Ramadan.
Arahan disebut memberikan sinyal berguna tentang kesiapan Kerajaan dan kebijakan yang lebih luas dalam pelaksanaan ibadah selama Ramadan.
Dilansir dari Gulfnews.com, sejumlah aturan yang harus dipatuhi yaitu, menyangkut jadwal salat berdasarkan kalender Umm al-Qura, termasuk interval yang ditentukan antara azan dan waktu mulai salat berjamaah.
Penekanan pada penjadwalan waktu salat Isya dan Subuh yang terstandarisasi, bertujuan untuk membuat pelaksanaan ibadah keagamaan dapat diprediksi di seluruh provinsi. Untuk waktu isya, jarak antara azan dan iqamat selama 15 menit.
Selama 10 malam terakhir Ramadan, disebutkan bahwa salat Tahajjud sebaiknya diselesaikan sebelum subuh dengan cara yang tidak menimbulkan kesulitan.
Tahajjud, salat sunnah di malam hari, memiliki makna yang mendalam bagi umat Muslim, khususnya selama sepuluh malam terakhir, yang dianggap sebagai waktu untuk memohon rahmat dan berkah ilahi.
Kemudian pengawasan terhadap pemasangan dan penggunaan kamera pengawas di masjid serta larangan penyiaran doa di platform media selama bulan Ramadan. Kementerian tersebut menegaskan kembali aturan bahwa kamera di dalam masjid tidak boleh digunakan untuk merekam jamaah atau imam selama salat.
Kementerian juga melarang siaran langsung atau transmisi salat melalui platform media apa pun. Larangan mengemis di sekitar masjid dan aturan ketat terhadap aliran sedekah, yang mewajibkan sumbangan sampai kepada penerima yang sah.
Hidangan buka puasa hanya boleh diselenggarakan di halaman masjid yang telah ditentukan dan di bawah pengawasan staf masjid, dengan tempat tersebut dibersihkan segera setelah digunakan. Sumbangan air minum kemasan harus diatur sesuai kebutuhan aktual, dan penyimpanan dalam skala besar tidak dianjurkan.
Kemudian pedoman mengenai praktik iktikaf (berdiam di masjid), termasuk verifikasi dan pengawasan bagi para penganutnya, khususnya warga non-Saudi; dan Pengaturan distribusi makanan iftar di masjid yang telah ditentukan di bawah pengawasan staf, dengan harapan kebersihan lokasi setelah acara dan penyimpanan air sumbangan yang terkontrol.
Kemudian doa-doa selama Qunut harus mengikuti tradisi kenabian, ditandai dengan kerendahan hati dan pengendalian diri, menghindari panjang yang berlebihan atau rima yang bertele-tele. "Para imam juga didorong untuk menyampaikan pelajaran agama kepada jamaah sepanjang Ramadan, sesuai dengan surat edaran sebelumnya," demikian bunyi salah satu aturan tersebut.
Hidangan buka puasa hanya boleh diselenggarakan di masjid yang telah ditentukan dan di bawah pengawasan staf masjid, dengan tempat tersebut dibersihkan segera setelah digunakan. Sumbangan air minum kemasan harus diatur sesuai kebutuhan aktual, dan penyimpanan dalam skala besar tidak dianjurkan.
Kementerian menginstruksikan cabang-cabang regionalnya untuk meningkatkan upaya pembersihan, pemeliharaan, dan pengawasan, termasuk di area tempat ibadah wanita. Para inspektur ditugaskan untuk melakukan kunjungan lapangan harian, menyerahkan laporan, dan menangani pelanggaran tanpa penundaan.
Lihat Juga : |
Para pejabat mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kementerian yang lebih luas untuk memastikan bahwa masjid-masjid sepenuhnya siap untuk Ramadan, menyediakan lingkungan yang aman, terorganisir, dan mendukung secara spiritual bagi para jamaah, sejalan dengan tujuan keagamaan dan kemasyarakatan Kerajaan.
(imf/bac)