Malaysia Kecam Israel Setuju Bangun 34 Permukiman Ilegal di Palestina
Pemerintah Malaysia mengecam keras keputusan Israel yang menyetujui pembangunan 34 permukiman ilegal baru di wilayah Palestina yang diduduki. Langkah tersebut dinilai melanggar hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan PBB.
Mengutip Bernama, Sabtu (11/4), Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataan resminya menegaskan, ekspansi permukiman yang terus berlangsung merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan Resolusi 2334 (2016).
Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap sebagai upaya mengubah komposisi demografis wilayah Palestina.
"Malaysia mendesak komunitas internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan tegas guna memastikan akuntabilitas dan memaksa kepatuhan terhadap hukum internasional," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pemerintah Malaysia menilai tindakan Israel berpotensi memperburuk situasi di kawasan yang sudah lama dilanda konflik.
Malaysia juga kembali menegaskan dukungan penuh terhadap hak rakyat Palestina, termasuk pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Lebih lanjut, Malaysia menegaskan hak-hak terhadap warga Palestina tidak dapat dicabut, termasuk pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
(ldy/sfr)