Menlu Sugiono Jawab soal Kemungkinan AS Rampas Kapal Iran di Laut RI
Menteri Luar Negeri Sugiono buka suara terkait kekhawatiran potensi eskalasi di kawasan perairan Indonesia.
Hal ini menyusul laporan aktivitas militer Amerika Serikat yang disebut memburu kapal tanker terkait Iran di kawasan Indo-Pasifik.
"Saya kira mereka biasa ya patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru," ujar Sugiono di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Ia menilai kehadiran kapal perang AS di jalur strategis seperti Selat Malaka masih dalam konteks patroli rutin yang selama ini memang kerap dilakukan, terutama untuk menjaga kebebasan navigasi di jalur pelayaran internasional.
Saat ditanya kemungkinan skenario penindakan terhadap kapal tanker terkait Iran di wilayah perairan Indonesia, Sugiono menyebut situasi tersebut masih bersifat hipotetis dan belum pernah terjadi.
"(Kan masih) 'kalau'... Masalahnya itu belum pernah terjadi, jadi kita enggak tahu. Kan 'kalau' kan?" katanya.
Pernyataan itu merespons terkait potensi tindakan sepihak oleh AS, termasuk kemungkinan penyitaan kapal di jalur laut strategis yang dekat dengan wilayah Indonesia.
Sebelumnya, militer AS disebut membuka peluang untuk mencegat kapal-kapal tanker yang diduga membawa minyak dari negara yang dikenai sanksi, termasuk Iran, di kawasan Indo-Pasifik.
Kepala Staf Gabungan AS Jenderal Dan Caine menyatakan operasi maritim dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap aktivitas ilegal di laut.
"Kami juga menjalankan aktivitas dan tindakan pencegahan maritim di Area Tanggung Jawab Pasifik (AOR) terhadap kapal-kapal yang meninggalkan wilayah tersebut sebelum kami memulai blokade," ujarnya.
Sejumlah laporan menyebut kawasan sekitar Selat Malaka menjadi salah satu titik strategis karena merupakan jalur utama pelayaran internasional dan kerap dilalui kapal tanker, termasuk yang dikaitkan dengan perdagangan minyak dari negara yang terkena sanksi.
Di sisi lain, TNI Angkatan Laut memastikan kehadiran kapal perang asing di Selat Malaka masih dalam koridor hukum internasional. Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai hak lintas transit sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia.
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin, berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982," kata perwakilan TNI AL.
(del/bac)