Trump Mau Deportasi Warga Iran ke Afrika Tengah

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2026 12:45 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Getty Images via AFP/ROBERTO SCHMIDT
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan berencana mendeportasi sejumlah warga Iran dari AS ke Afrika Tengah.

Dua pengacara dan seorang pejabat yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada Reuters bahwa beberapa warga Iran yang hendak dideportasi termasuk dua perempuan, yang salah satunya umat Kristiani dan yang lainnya aktivis pro-demokrasi.

Emily Trostle, pengacara mereka, mengatakan bahwa kedua perempuan ini tidak bisa kembali ke Iran karena berpotensi mengalami penyiksaan dan penganiyaan. Keduanya sudah mendapatkan perlindungan dari hakim imigrasi AS berbentuk penangguhan deportasi, yang biasanya diberikan kepada mereka yang berisiko lebih dari 50 persen dianiaya atau disiksa.

Menurut pejabat yang tak ingin disebutkan identitasnya, warga yang hendak dideportasi juga termasuk migran Suriah dan Afghanistan. Mereka dijadwalkan terbang ke Afrika Tengah bersama sekitar 20 orang lain paling cepat pada Kamis (11/6).

Pejabat tersebut mengatakan deportasi ini dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara Kementerian Luar Negeri AS dan kepresidenan Republik Afrika Tengah baru-baru ini.

Sejak beberapa waktu terakhir, pemerintahan Trump menggunakan kesepakatan deportasi dengan negara-negara ketiga untuk mengeluarkan orang-orang yang secara hukum tidak bisa dipulangkan.

Washington menilai keputusan tersebut sah secara hukum. Namun, kelompok hak asasi manusia (HAM) dan pembela hak sipil menilai kesepakatan tersebut tidak transparan dan banyak yang pada akhirnya berujung dipulangkan ke negara asal yang bahaya.

"Saat Amerika Serikat menjanjikan kebebasan dan dukungan kepada rakyat Iran untuk melawan Republik Islam, mereka justru mengirim para pencari suaka Iran yang melarikan diri dari rezim yang sama untuk kembali menuju kehancuran mereka," kata direktur hukum interim di Iranian American Legal Defense Fund, Ali Rahnama.

Menurut pejabat AS, warga yang hendak dideportasi bakal dibawa ke apartemen-apartemen di Bangui, ibu kota Republik Afrika Tengah.

Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS pekan lalu menyatakan semua orang yang dideportasi akan menerima proses hukum yang adil sepenuhnya.

Seorang juru bicara Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) mengatakan bahwa pihaknya akan "memberikan bantuan kemanusiaan pasca-kedatangan" kepada para migran yang dikirim ke Bangui atas permintaan pemerintah Afrika Tengah.

Juru bicara tersebut memastikan IOM tidak terlibat dalam pemindahan tersebut namun akan memberikan bantuan "sepenuhnya secara sukarela dan dengan menghormati standar internasional yang berlaku."

Tahun ini, AS memberikan hibah sebesar 85 juta dolar kepada IOM untuk operasi di Republik Afrika Tengah.

Negara ini telah mengalami siklus kerusuhan berulang sejak merdeka dari Prancis pada 1960, yang menyebabkan mayoritas penduduknya hidup dalam kemiskinan.

(blq/dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK