Mantan Presiden Peru Humala Bebas Usai Vonis 15 Tahun Dibatalkan

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2026 12:00 WIB
Mantan Presiden Peru Ollanta Humala meninggalkan penjara setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan vonis 15 tahun penjara atas kasus pencucian uang, di Lima, Peru, Jumat (31/7). (REUTERS/LESLIE MORENO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Presiden Peru, Ollanta Humala, dibebaskan pada Jumat (31/7) dari penjara setelah vonis 15 tahun penjara dibatalkan atas kasus pencucian uang terkait skandal korupsi raksasa perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht.

Keputusan tersebut mengakhiri penahanannya di sebuah fasilitas khusus bagi para mantan pemimpin Peru di Lima.

Humala yang kini berusia 64 tahun, keluar dari penjara sekitar pukul 19.40 waktu setempat dengan pengawalan polisi. Ia disambut oleh sejumlah pendukung yang sudah menunggu di lokasi.

Mantan perwira militer yang memimpin Peru pada 2011-2016 itu, sebelumnya menjadi Presiden Peru pertama yang diadili dalam skandal Odebrecht. Skandal ini juga menyeret tiga mantan kepala negara lain, yakni Alejandro Toledo, Martin Vizcarra, dan Pedro Castillo.

Tahun lalu, Humala dan istrinya, Nadine Heredia, dinyatakan bersalah karena menerima sumbangan ilegal dari Odebrecht dan pemerintah Venezuela untuk dua kampanye presiden. Namun, Humala membantah seluruh tuduhan itu.

"Kami menjadi korban penganiayaan politik dan yudisial," kata Humala kepada wartawan di luar penjara, seperti diberitakan AFP pada Sabtu (1/8).

Setelah putusan dijatuhkan, Heredia pun mengajukan suaka ke Brasil dan hingga kini masih berada di negara tersebut.

Dalam pernyataannya usai kembali ke rumah, Humala mengatakan ibu mertua dan anaknya sudah menunggunya. Ia menegaskan dirinya tak pernah menerima sumbangan kampanye dari Venezuela maupun Brasil.

"Tetapi mereka menyeret kami ke pengadilan. Kami diproses secara pidana karena ideologi kami," ucap Humala.

Pembebasan Humala menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Peru yang pada Kamis (30/7) menyatakan hukumannya batal demi hukum. Pengadilan pidana kemudian memerintahkan pembebasannya.

Menteri Luar Negeri Peru yang baru, Carlos Espa, menyebut putusan itu adil. Ia mengatakan dirinya sangat senang dengan keputusan pengadilan tersebut, meski pemerintahan saat ini dipimpin Presiden sayap kanan Keiko Fujimori, rival politik Humala dari kubu kiri.

Humala sendiri mengalahkan Fujimori dalam putaran kedua pemilu 2011 untuk meraih kursi kepresidenan.

Kasus ini tak lepas dari skandal global Odebrecht. Pada 2016, perusahaan itu menyepakati pembayaran denda sebesar US$3,5 miliar (sekitar Rp63,10 triliun).

Hal tersebut dilakukan setelah Odebrecht mengakui telah menghabiskan US$788 juta (Rp14,21 triliun) untuk suap kepada pemimpin asing dan pejabat pemerintah demi memenangkan proyek infrastruktur di Amerika Latin.

Odebrecht juga mengakui telah membayar setidaknya US$29 juta (Rp522,84 miliar) dalam suap kepada pejabat Peru antara 2005 dan 2014.

(rti)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK