Malaysia Hormati Proses Hukum RI soal Pilot Ditahan Kasus Narkoba
Pemerintah Malaysia menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia terkait seorang pilot Warga Negara (WN) Malaysia yang ditahan atas dugaan penyelundupan narkoba.
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga tengah mengupayakan akses konsuler untuk menemui pilot tersebut.
Pihak mereka juga telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai penahanan warga negaranya.
"Kedutaan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk mendapatkan akses konsuler kepada warga negara Malaysia yang bersangkutan," demikian pernyataan Kedutaan Malaysia seperti yang dikutip dari Bernama, Sabtu (1/8).
Pilot Malaysia berusia 39 tahun itu sebelumnya ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7).
Dalam penangkapan tersebut, aparat menduga pilot itu membawa sekitar 25 kilogram ekstasi dengan nilai mencapai Rp60 miliar. Polisi menyebut barang bukti yang diamankan terdiri dari sekitar 70.114 butir pil ekstasi dan 4 gram bruto metamfetamin.
Narkoba tersebut diduga disembunyikan di dalam bagasi milik tersangka dan ditemukan ketika petugas melakukan pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik menduga kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pilot tersebut diduga pernah menyelundupkan narkotika ke Indonesia dalam kesempatan sebelumnya.
Polisi juga menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional. Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap anggota jaringan lainnya serta pihak yang diduga menjadi penerima narkoba tersebut di Indonesia.
Sementara itu, Kedutaan Malaysia mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan otoritas Indonesia terkait kasus tersebut, termasuk untuk mendapatkan akses konsuler bagi warga negaranya.
Kedutaan tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat pilot tersebut.
(anm/fra)