Ribut-ribut Wakil Australia & Belanda di PBB Debat soal Kemerdekaan RI
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan, butuh waktu cukup lama untuk diakui negara-negara di dunia termasuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal itu karena Belanda tetap tidak mengakui kemerdekaan Indonesia. Pada sidang Sidang Dewan Keamanan PBB di New York pada 31 Juli 1947, dengan agenda membicarakan status RI, terjadi keributan antara wakil Australia dan Belanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usul Australia untuk mengundang wakil RI ke PBB yang didukung oleh India, Belgia, dan Uni Soviet dibantah oleh wakil Belanda, Van Kleffens. Wakil dari Belanda itu menyatakan bahwa RI tidak pernah menjadi negara yang berdaulat.
"Tidak ada alasan untuk meminta kesatuan politis semacam itu untuk duduk di kursi Dewan Keamanan karena RI belum pernah diakui sebagai negara yang berdaulat oleh siapa pun," demikian alasan Kleffens dikutip dari Wacana, Juornal of the Humanities of Indonesia volume 9 yang ditulis oleh Suranta Abd Rahman.
Namun, Kolonel Hudgson dari Australia yang mewakili Indonesia mengajukan dua argumen. Pertama, rencana Persetujuan Belanda-Indonesia tanggal 15 November 1946 ditandatangani oleh kedua negara, Belanda dan RI. Kedua, Pemerintah RI telah diakui oleh Pemerintah Belanda, sebagai Pemerintah yang berkuasa de facto di Jawa, Madura, dan Sumatra.
Ketiga, Pemerintah RI telah mendapat pengakuan de facto dari beberapa negara, seperti Inggris, Amerika Serikat, India, dan Australia.
Sementara itu, negara-negara Arab, seperti Mesir, Syria, dan Irak sudah memberi pengakuan diplomatis dan persetujuan persahabatan.
Berkat usaha negara berdaulat tersebut, masalah RI berhasil diajukan kepada Dewan Keamanan PBB pada Agustus 1947 dan keluar resolusi tentang gencatan senjata yang merupakan suatu kemenangan diplomasi bagi Indonesia.
Sejak itu, konflik antara Indonesia dan Belanda tidak lagi semata-mata konflik antarnegara, tetapi suatu masalah internasional yang dibahas di forum dunia.
Akhirnya pada Agustus 1947, PBB mengeluarkan resolusi mengenai pembentukan Komisi Jasa Baik (Good Office Committee). Wakil Syria sebagai ketua sidang Dewan Keamanan PBB pada waktu itu menetapkan suara 8 setuju lawan 3 tidak setuju.
Kelompok yang setuju adalah Australia, Brasil, Cina, Kolumbia, Polandia, Syria, Uni Soviet, dan Amerika Serikat, sedangkan yang menolak adalah Belgia, Prancis, dan Inggris.
Namun, Belanda menentang pengiriman komisi yang bertugas untuk menyelidiki kekejaman tentara Belanda dan Sekutu di Indonesia. Belanda juga mengharapkan bahwa di dalam perundingan dengan RI, Komisi Jasa Baik tidak menjadi penengah karena perundingan ini adalah urusan rumah tangga Belanda sendiri.
Indonesia akhirnya diakui masuk PBB pada September 1950.
(bac)
