Portugal Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum
Presiden Portugal Antonio Jose Seguro mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian cadar di tempat umum.
Dalam pernyataan pada Selasa (18/8) malam, Seguro mengatakan bahwa wajah harus menjadi elemen sentral dari identitas manusia.
"Wajah harus dianggap sebagai elemen sentral dari identitas dan komunikasi manusia," demikian pernyataan Seguro, seperti dikutip AFP.
Undang-undang ini melarang penggunaan kain yang dirancang untuk menutupi wajah atau menghalangi identifikasi di ruang publik, serta segala bentuk paksaan yang mengharuskan seseorang menutupi wajahnya dengan alasan terkait gender, agama, usia, atau asal-usul.
Para aktivis hak asasi manusia telah menyatakan larangan semacam itu secara efektif mengikis hak-hak perempuan karena mendikte apa yang boleh mereka kenakan.
Seguro mengakui bahwa isu ini memang memiliki "sensitivitas sosial dan budaya yang tinggi".
Lihat Juga : |
Aturan yang dijuluki sebagai "undang-undang burqa" ini dicetuskan oleh partai sayap kanan dan ditentang sayap kiri. Undang-undang ini disahkan parlemen pada Juli dengan dukungan koalisi pemerintah sayap kanan dan kelompok sayap kanan jauh.
Pelanggar dapat dikenai denda mulai dari 150 hingga 3.000 euro atau Rp3 juta hingga Rp62 juta.
Pengecualian diberikan untuk alasan kesehatan, kebutuhan profesional, artistik, atau kondisi cuaca, serta di dalam tempat ibadah, kantor perwakilan diplomatik, dan di dalam pesawat terbang.