Parlemen Iran Sahkan Aturan Larangan Wawancara dengan Media Asing

CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2026 17:58 WIB
Parlemen Iran dilaporkan menyetujui RUU yang melarang wawancara atau kontak lain dengan media asing yang dianggap bermusuhan dengan mereka. (iStock/Rainer Puster)
Jakarta, CNN Indonesia --

Parlemen Iran dilaporkan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang wawancara atau kontak lain dengan media asing yang dianggap bermusuhan dengan mereka.

Media lokal Iran yang dikutip Iran International pada pekan lalu menyebut ketentuan itu mencakup media yang didanai Amerika Serikat dan Israel sertai organisasi afiliasinya.

RUU itu juga melarang kontak tanpa izin dengan kedutaan, organisasi, dan lembaga asing di dalam atau di luar Iran kecuali jika Kementerian Luar Negeri diberitahu dan memberikan izin tertulis.

Selain itu, RUU tersebut menargetkan film, dokumenter, produksi teater, musik, dan buku yang dianggap mempromosikan "budaya anti-Islam" atau menggambarkan Iran secara negatif.

Tak cuma itu, ketentuan ini menetapkan mereka yang terlibat bisa dilarang berkarya di bidang budaya.

Aturan tersebut muncul di tengah perang Amerika Serikat dan Iran yang masih berlangsung terutama di Selat Hormuz.

AS dan sekutunya Israel menggempur habis-habisan Iran pada akhir Februari. Teheran lalu membalas dengan meluncurkan serangan ke wilayah Negeri Zionis dan pangkalan AS di negara-negara Teluk.

Selain itu, Iran menutup Selat Hormuz untuk melemahkan ekonomi AS dan Israel. Teheran dan Washington sebetulnya sempat gencatan senjata dan meneken nota kesepahaman (MoU) untuk menghentikan perang.

Namun di tengah gencatan dan MoU itu, presiden AS Donald Trump berulang kali mengancam bakal menyerang Iran. Beberapa ancaman memang terjadi dan yang lain hanya bualan.

Ancaman Trump bahkan diumumkan di media sosial, sehingga kedua negara ini kerap saling sindir di platfrom itu.

(isa/bac)


Saksikan Video di Bawah Ini:

Detik-detik Serangan AS ke Pulau Qeshm Iran

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK