Kepolisian Johor berhasil menggagalkan dua sindikat narkoba dengan menangkap empat orang, salah satunya merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun.
Dalam operasi itu, polisi menyita berbagai jenis narkoba seberat lebih dari 25 kilogram (kg) di Kulai dan Kluang.
Kepala Kepolisian Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan dalam operasi pertama pada 11 September, Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika Daerah Kulai menggerebek dua lokasi di sekitar Kampung Sepakat Baru, Senai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap tiga orang, yaitu dua pria lokal serta seorang wanita.
Ia mengatakan pemeriksaan di lokasi pertama di sebuah rumah yang dibangun secara liar menemukan sabu seberat 72 gram, heroin (59 gram), pil Yaba (5 gram), ganja (57 gram), dan 10 paket plastik yang diduga berisi kafein.
Polisi juga menyita satu pucuk pistol jenis CZ dan 79 butir peluru 9mm.
"Dalam penggerebekan kedua di lokasi yang sama, polisi menangkap seorang wanita berusia 18 tahun dan menyita tiga paket plastik diduga berisi sabu seberat sekitar 75 gram serta satu paket diduga heroin seberat 10 gram, dengan jumlah keseluruhan narkoba yang disita adalah 0,278 kg senilai sekitar RM11.401," kata Ab Rahaman dikutip dari Bernama, Minggu (20/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pria tersebut diidentifikasi sebagai pengedar narkoba, sedangkan wanita tersebut berperan sebagai pengelola keuangan yang mengurus pembayaran hasil penjualan narkoba.
Ab Rahaman mengatakan ketiga orang tersebut adalah rekan sindikat serta tidak memiliki hubungan kekeluargaan, dan sindikat itu diperkirakan aktif sejak Juni lalu.
Ia menambahkan hasil tes urine awal menunjukkan kedua pria tersebut positif morfin dan memiliki catatan kejahatan terkait narkoba, sedangkan wanita tersebut negatif narkoba.
Ketiga tersangka ditahan selama 10 hari hingga 21 September dan kasusnya diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya 1952, Pasal 30(3) Akta Racun 1952, serta Pasal 8 Akta Senjata Api (Hukuman Lebih Berat) 1971.
Polisi juga menyita berbagai barang dalam kasus itu.
"Tindakan juga diambil berdasarkan Akta Narkotika Berbahaya (Penyitaan Harta) 1988 dengan total penyitaan sekitar RM155.788 yang melibatkan sebuah Mercedes C180, truk Isuzu, sepeda motor Yamaha LC, sepeda motor Honda Wave, uang tunai RM51.000, dan perhiasan senilai RM22.788, sehingga total nilai rampasan dan penyitaan untuk kasus pertama diperkirakan sebesar RM197.189," katanya.
Sementara itu, dalam operasi kedua pada 13 September, Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika Kluang menggerebek sebuah rumah di Jalan Jelutong, Taman Lin Seng, Kluang.
Polisi menangkap seorang pria warga negara Indonesia berusia 18 tahun.
Ab Rahaman mengatakan hasil pemeriksaan menemukan delapan paket plastik diduga sabu seberat 8,11 kg dan 38 paket plastik diduga heroin seberat 17,84 kg, dengan nilai total sekitar RM1,29 juta.
Ia mengatakan hasil intelijen mendapati tersangka berperan sebagai penjaga gudang untuk menyimpan pasokan narkoba, sementara sindikat tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak Januari lalu.
"Tersangka masuk ke Malaysia secara sah menggunakan paspor melalui pintu masuk di Pelabuhan Klang pada 2025, namun telah melebihi masa berlaku visa kunjungan selama dua bulan yang diberikan kepadanya," katanya.
Ia menambahkan tersangka ditahan dari 14 hingga 20 September dan kasusnya diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya 1952.
Ab Rahaman mengatakan narkoba yang disita tersebut diperkirakan untuk pasar lokal dan jika lolos ke pasaran, diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 130.906 pecandu.
"Dalang dari kedua sindikat tersebut sedang dilacak, sementara penyelidikan masih dilakukan untuk mengidentifikasi anggota sindikat lainnya," ujarnya.
(yoa/gil)

