Viral Tersangka Kasus Gang Rape Cornell University Cucu Eks PM Korsel
Kasus dugaan pemerkosaan berkelompok yang menyeret sejumlah mahasiswa Cornell University, Amerika Serikat, makin disorot setelah salah satu pelaku diduga cucu mendiang Perdana Menteri Korea Selatan Lee Hong Koo.
Klaim beredar di dunia maya bahwa satu dari tujuh mahasiswa tergugat kasus dugaan pemerkosaan yang bernama dan marga Korea Selatan merupakan cucu mendiang Eks PM Korsel Lee Hong Koo yang meninggal tahun lalu.
Unggahan yang beredar pada Kamis (1/10) di X, menyebut nama lengkap mahasiswa tersebut serta mengungkap nama dan jabatan profesional kedua orang tuanya.
Unggahan tersebut menyertakan foto mahasiswa yang dituduh, yang dalam artikel disebut sebagai Tn. A, serta foto berita yang memperlihatkan dirinya menghadiri pemakaman Lee pada Mei sebagai anggota keluarga.
"Mereka berasal dari salah satu keluarga elite paling berkuasa di Korea. Sungguh sulit dipercaya," tulis pengunggah tersebut seperti dikutip Korea Herald.
Menurut laporan Reuters dan Associated Press, kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi Cornell University mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tujuh mahasiswa pada Oktober 2024 di rumah fraternity college Chi Phi di kampus.
Dalam budaya kampus AS, terdapat fraternity dan sorority yang merupakan klub atau organisasi sosial mahasiswa perguruan tinggi yang berasaskan "persaudaraan". Chi Phi merupakan salah satu fraternity di Cornell University.
Saat itu, korban berusia 20 tahun. Namun, korban baru mengajukan gugatan pada 16 September lalu. Dalam gugatannya, ia menuduh dirinya dibuat sepenuhnya tidak berdaya akibat alkohol dan obat-obatan yang diberikan oleh anggota Chi Phi sebelum dirinya diperkosa secara bergantian.
Gugatan tersebut memuat tangkapan layar percakapan dalam grup Snapchat yang diduga menunjukkan anggota persaudaraan kampus Ivy League itu mengajak mahasiswa lain untuk ikut serta, disertai uraian rinci mengenai kejadian tersebut.
Perempuan itu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi kampus sekitar tiga pekan setelah insiden terjadi. Namun, jaksa pada saat itu tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap tuntutan pidana.
Pihak universitas mengatakan telah melakukan penyelidikan sendiri dan hanya menjatuhkan sanksi disipliner, termasuk mengeluarkan dan menskors sejumlah mahasiswa terlibat. Namun, kampus tidak mengungkapkan jumlah mahasiswa yang dikenai sanksi maupun rincian lainnya.
Sementara itu, Jaksa Wilayah Tompkins County Matthew Van Houten dalam pernyataan pada Senin mengatakan bahwa dalam keterangan awalnya kepada penyelidik, korban tidak menyebut ada pemerkosaan berkelompok ataupun bahwa dirinya telah diberi obat-obatan. Ia menyebut hal tersebut sebagai latar belakang yang menjelaskan mengapa tuntutan pidana tidak diajukan pada saat itu.
Jaksa berencana membuka kembali kasus tersebut menyusul gugatan perdata yang diajukan dan membawa bukti terhadap tujuh mahasiswa Cornell tersebut ke hadapan grand jury.
Berbeda dengan hakim persidangan yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, grand jury di Amerika Serikat menelaah bukti yang diajukan jaksa untuk menentukan apakah terdapat probable cause atau alasan yang cukup untuk mengeluarkan dakwaan resmi.
(rds)