Singapura Duga Perusahaan RI Sebabkan Karhutla, Kemlu Buka Suara
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara terkait dugaan keterlibatan perusahaan Indonesia dalam kebakaran hutan dan lahan yang menjadi perhatian Singapura.
Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menyampaikan bahwa komunikasi antar pemerintah Indonesia dan Singapura terus berlangsung mengenai berbagai isu yang menjadi perhatian bersama, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Nabyl mengatakan "Indonesia memahami perhatian Singapura mengenai dugaan keterkaitan perusahaan-perusahaan Indonesia" dengan kebakaran hutan dan lahan.
Ia menegaskan pemerintah Indonesia "berkomitmen menangani kebakaran hutan dan lahan secara serius."
"Untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan hubungan kita dengan negara tetangga," lanjut Nabyl menjawab pertanyaan CNN Indonesia pada Rabu (21/10).
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia menekankan pentingnya kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Kerja sama tersebut mencakup "upaya pencegahan, penanganan, dan solusi regional yang efektif."
Pernyataan Kemlu itu disampaikan setelah Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) merilis daftar perusahaan Indonesia yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Pada Jumat (16/10), NEA mengungkapkan daftar 10 perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran tersebut. Perusahaan-perusahaan itu masing-masing berinisial PT BMJ, PT MH, PT BPP, PT BAP, PT BMH, PT PML, PT SAA, PT SWI, PT HLR, dan PT B.
Selanjutnya, dalam pernyataan pada Senin (19/10), NEA menyebut tiga perusahaan Indonesia lainnya terindikasi terlibat dalam karhutla yang asapnya diyakini mencapai Singapura. Ketiga perusahaan tersebut menambah daftar perusahaan yang sebelumnya diumumkan oleh otoritas Singapura.
NEA menyatakan dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan itu didasarkan pada hasil penyelidikan sesuai Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
"NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas penyebab kabut asap lintas batas di Singapura," demikian pernyataan NEA.
(mge/bac)