Singapura Mau Perketat UU Kabut Asap Karhutla, Buru Perusahaan Nakal

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2026 12:46 WIB
Tourists wear protective masks while seated across Marina Bay Sands in Singapore on October 15, 2026, as the country continues to be shrouded in haze caused by fires in Indonesia. Toxic haze has covered parts of Indonesia, Malaysia and Singapore for
Singapura berencana memperkuat UU kabut asap lintas batas (transboundary haze) imbas kabut asap kebakaran hutan Indonesia yang terus mengepung wilayahnya. (Foto: AFP/FELINE LIM)
Jakarta, CNN Indonesia --

Singapura sedang mempertimbangkan memperkuat undang-undang kabut asap lintas batas (transboundary haze) guna meminta pertanggungjawaban menyeluruh kepada pihak-pihak yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas yang ada saat ini menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya akses untuk mengumpulkan bukti dan kerja sama dari perusahaan-perusahaan di luar Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada perbedaan penting. Pasal 9 bertujuan agar perusahaan mengambil tindakan pencegahan terhadap kebakaran. Pasal 10 membantu kami mengumpulkan informasi dan bukti yang dibutuhkan untuk penyelidikan kami," kata Fu di acara pengadaan berkelanjutan yang diselenggarakan Dewan Lingkungan Singapura (SEC), Kamis (27/10).

Fu berujar selain menetapkan lokasi kebakaran, Singapura juga perlu menetapkan hubungan korporasi dan operasional yang relevan, termasuk mengenai siapa saja yang memiliki atau mengendalikan lahan yang terbakar, hubungan antar perusahaan yang berbeda, serta langkah-langkah apa yang diambil untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.

Ia menggarisbawahi informasi mengenai struktur perusahaan, operasional, dan rantai pasokan dapat mencakup berbagai yurisdiksi dan kemungkinan besar disimpan di luar Singapura.

Hal ini menyulitkan otoritas Singapura untuk memperolehnya.

"Bahkan jika informasi atau dokumen diberikan oleh perusahaan asing, memverifikasinya secara independen bisa jadi sulit. Pihak berwenang Singapura tidak bisa begitu saja memasuki yurisdiksi lain untuk melakukan penyelidikan atau mengumpulkan bukti tanpa persetujuan dari pemerintah negara tersebut," kata Fu, seperti dikutip The Straits Times.

Fu menambahkan Negeri Singa saat ini juga kesulitan menegakkan hukum apabila perusahaan asing yang dicurigai menolak untuk patuh dan tidak ada satupun pejabatnya yang memasuki Singapura.

"Kerangka penegakan hukum kita seharusnya tidak membiarkan sebuah perusahaan menggagalkan penyelidikan hanya dengan menolak bekerja sama atau tetap berada di luar Singapura," ucapnya.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Singapura pada 23 Oktober mengumumkan pembentukan panel khusus yang terdiri dari firma hukum, audit, dan investigasi guna mendukung penyelidikan lintas batas terhadap operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok perusahaan yang teridentifikasi.

Fu berujar Singapura saat ini tengah meninjau kecukupan hukum yang ada.

Tinjauan ini, kata dia, juga akan membahas kesenjangan penegakan hukum dan memperkuat akuntabilitas perusahaan, sehingga dapat menghasilkan amandemen atau memperkenalkan undang-undang baru jika diperlukan.

Namun, Fu menekankan bahwa hukum hanyalah salah satu alat yang dapat digunakan Singapura untuk memberantas masalah kabut asap. Fu mengatakan Singapura juga bisa mengeksplorasi langkah-langkah lain, termasuk regulasi dan ekonomi.

Fu sendiri menegaskan bahwa Singapura selalu terbuka untuk bekerja sama dengan otoritas Indonesia dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang terindikasi.

Sejauh ini, Singapura telah mendeteksi ada 20 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla di Indonesia, yang asapnya mencekik hingga ke Singapura. Perusahaan-perusahaan ini berasal dari Indonesia dan Singapura.

Pemerintah Singapura telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang mewajibkan perusahaan mengambil tindakan pencegahan terhadap kebakaran dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan.

Sebagian besar perusahaan Singapura telah menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang.

(blq/rds)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA