Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, langkah itu merupakan kesepakatan antara pengunjuk rasa dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Artinya akan ada gelar perkara. Gelar perkara itulah yang akan dipercepat," ujar Boy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11).
Lihat juga:Kapolda: Ahok Diproses Sesuai Prosedur |
"Perwakilan ulama akan diperkenankan ikut. Saksi ahli yang memberikan keterangan juga bisa hadir dalam gelar perkara," tuturnya.
Boy menuturkan, percepatan akan dilakukan dalam proses pengambilan keterangan terhadap saksi fakta dan saksi ahli. Personel Bareskrim juga akan menggali keterangan dari Ahok, Senin mendatang.
Komisi III DPR, kata Boy, siap mengawal penyelidikan ini. Mereka akan terus meminta penjelasan kepada penyidik Polri.
Perwakilan demonstran, Bachtiar Nasir dan Misbahul Aman, bertemu JK petang tadi. Pada forum itu, JK ditemani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Menurut Boy, Bachtiar Nasir dan Misbahul Aman sepatutnya dapat menyampaikan kesepakatan itu secara jelas kepada seluruh peserta aksi. Apalagi, hingga berita ini diturunkan, pendemo masih memadati kawasan Medan Merdeka Utara.
"Karena batasan waktu sudah lewat, masyarakat diharapkan bisa kembali dengan damai ke tempat masing-masing," katanya.
Lihat juga:Kericuhan Pecah di Medan Merdeka Utara |
Kedua perwakilan pendemo itu masuk ke Kantor Wapres sekitar jam 16.50 WIB. Mantan Ketua MPR Amien Rais mengatar mereka hingga gerbang dekat Istana Merdeka.
Pertemuan berlangsung selama hampir 90 menit. Sekitar pukul 18.16 WIB, Bachtiar dan Misbahul keluar dari gerbang Istana Merdeka dan kembali ke kawasan Medan Merdeka Utara. (abm/yul)