Ketetapan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas. Dalam data yang ia berikan, tercatat ambang pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada di ibu kota sebesar Rp203.314.555.000.
KPU DKI Jakarta pun mengonfirmasi ketetapan tersebut. Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, ambang tersebut berlaku bagi tiap peserta Pilkada 2017.
"Iya, ambang pengeluaran itu berlaku bagi masing-masing paslon di Pilkada 2017 DKI Jakarta," kata Dahliah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/11).
Dari 34 daerah yang sudah menyerahkan ambang pengeluaran dana kampanye ke KPU RI, Provinsi Banten tercatat sebagai daerah kedua pemilik batas terbesar di bawah DKI Jakarta. Kemudian, pemilik ambang batas pengeluaran terbesar ketiga dimiliki Kabupaten Buleleng, Bali.
KPU Provinsi Banten menetapkan ambang pengeluaran sebesar Rp98 miliar. Sementara KPU Kabupaten Buleleng menetapkan angka Rp30,9 miliar sebagai ambang pengeluaran dana kampanye.
Batas pengeluaran dana kampanye di DKI juga tercatat melonjak tajam dibanding usulan awal yang diberikan KPU DKI Jakarta. Sebelumnya, KPU DKI mengusulkan batas pengeluaran dana senilai Rp93 miliar kepada para peserta Pilkada 2017.
"Kemarin pada saat kami rapat ada masukan dari seluruh pasangan calon yang merasa keberatan dengan angka yang sudah kami tentukan. Mereka minta pertemuan ulang dan pada saat pertemuan yang kedua itu mereka meminta di atas itu (Rp93 miliar)," ujar Dahliah di kantornya, kemarin.
Ambang batas pengeluaran dana kampanye akan berlaku bagi seluruh kegiatan peserta Pilkada. Penentuan batas pengeluaran tersebut disusun berdasarkan harga satuan barang dan kebutuhan di ibu kota.
Untuk pelaksanaan kampanye dengan model rapat umum, KPU DKI membatasi pengeluaran maksimal Rp150 ribu bagi tiap partisan atau pendukung pasangan calon yang hadir. Pengeluaran tersebut harus diberikan dalam bentuk barang atau jasa transportasi dari dan menuju lokasi rapat umum.
Batasan dana kampanye harus diatur sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016. Penyusunan batas pengeluaran dana kampanye merupakan kewajiban KPUD.
Pembatasan dilakukan atas pertimbangan jumlah pemilih, luas wilayah, dan besaran APBD Provinsi atau kabupaten/kota setempat.