Komisioner KPU DKI Dahliah Umar berkata, seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ibu kota diperbolehkan menggelar kampanye tatap muka dengan konstituennya hingga malam hari. KPU bahkan merekomendasikan waktu tatap muka yang banyak pada para peserta Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi waktu 120 hari kampanye itu dibagi dengan jumlah pemilih 7 juta sangat sempit kalau kita pikir-pikir. Kita mempersilakan sebanyak-banyaknya mereka mendatangi warga justru, supaya warga lebih mengenal," katanya.
Pada Pilkada 2017, KPU DKI mengizinkan tiap paslon untuk menggelar maksimal dua kali rapat umum. Kegiatan tersebut bisa dilakukan hingga masa kampanye berakhir, 11 Februari 2017.
Jadwal rapat umum akan ditentukan oleh KPU DKI, setelah sebelumnya mereka menerima usulan waktu dan lokasi dari tim kampanye masing-masing paslon. Hingga saat ini, belum ada jadwal rapat umum yang dikeluarkan KPU DKI untuk peserta Pilkada 2017.
(obs/obs)