Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memeriksa pihak terlapor, pelapor, dan saksi dalam proses pengusutan dugaan pelanggaran pemasangan iklan di media massa pada kampanye Pilkada Jakarta 2017 yang dilakukan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan pengusutan dugaan pelanggaran kampanye tersebut akan diselesaikan pada Rabu (9/11) ini.
"Penayangan iklannya sudah dihentikan sejak 4 November. Hari ini pihak terlapor, pelapor, dan saksi dipanggil. Kita masih ada waktu beberapa jam lagi untuk mengetahui hasil lanjutnya," ujar Mimah di Kantor KPU, Jakarta.
Mimah juga mengaku, lembaganya telah memeriksa stasiun televisi yang menayangkan iklan politik tersebut.
Dugaan pelanggaran kampanye di media massa muncul setelah salah satu stasiun televisi menayangkan iklan kampanye yang dilakukan PPP kubu Djan Faridz.
Dalam iklan tersebut, PPP kubu Djan menyatakan dukungannya untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Ahok, sapaan Basuki, telah berkata tak mengetahui ihwal pemasangan iklan tersebut. Iklan kampanye itu menyiarkan nota kesepakatan (Memorandum of Understanding) antara PPP kubu Djan Faridz dengan Ahok-Djarot pada 3-4 November lalu.
"Kami tidak tahu sama sekali, tapi dari timses sudah tegur Djan Faridz. Menurut kami itu tidak boleh," ujar Ahok di Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, kampanye di media massa sebenarnya belum bisa dilakukan peserta pilkada hingga 29 Januari 2017 mendatang. Iklan dapat ditayangkan sejak waktu yang ditetapkan hingga 11 Februari 2017.
Jika penayangan iklan dilakukan sebelum waktu yang ditetapkan, pasangan calon terkait dapat dicabut keikutsertaannya dalam pilkada. Namun pemberian sanksi diberikan jika pasangan calon sengaja atau mengetahui penayangan iklan yang tayang di luar jadwal.
(rel/asa)