"Polri tidak tertekan. Kami bekerja sesuai fakta dan aturan hukum, bukan karena tekanan," kata Tito di Mabes Polri, Kamis (16/10).
Kasus itu dipicu oleh pidato Ahok beberapa waktu di Kepulauan Seribu yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Menyikapi itu, ratusan ribu orang turun ke jalan-jalan di Jakarta pada 4 November. Mereka menuntut kepolisian serius memproses Ahok secara hukum.
Kapolri menyatakan hal itu tidak mempengaruhi kerja tim penyelidik dalam menetapkan status Ahok sebagai tersangka.
"Kami sudah tahu setiap keputusan akan ada resiko. Reaksi dari kelompok yang pro dan kontra. Kami sudah siap hadapi semua resiko dari keputusan ini," kata Tito.
Tito juga memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang ia sebut tidak melakukan intervensi apapun terkait proses penetapan status tersangka kepada Ahok.
"Beliau (Presiden) tidak intervensi karena beliau memahami ini ranah yudikatif," tuturnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyelidik setelah melakukan gelar perkara selama lebih dari 10 jam, pada Selasa (15/10).