MUI Imbau Warga Tak Demo Ahok 25 November

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 20:27 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengimbau warga tidak menggelar unjuk rasa pada 25 November mendatang terkait dengan kasus Ahok.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengimbau umat Islam tidak menggelar aksi unjuk rasa pada 25 November mendatang. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengimbau umat Islam tidak menggelar aksi unjuk rasa pada 25 November mendatang. Dia meminta masyarakat menahan diri karena proses hukum yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih panjang.

"Iya itu 25 November katanya (akan) unjuk rasa, saya imbau (masyarakat) save energi, masih panjang ini (proses)," kata Din di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Hari ini, Gubernur DKI Jakarta nonaktif ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Dengan penetapan status tersebut, kata Din, masyarakat harus bisa mengambil hikmahnya.
Senada dengan Din, Ketua Dewan Dakwah Indonesia (DDII) Muhammad Siddik meminta masyarakat segera membatalkan aksi lanjutan yang telah direncanakan sebelumnya.

"Daripada (aksi), kami lebih memilih lakukan pengawalan hukum untuk Ahok. Kami mengimbau untuk terlibat dalam pengawalan," kata Siddik.

Menurutnya, aksi pada 4 November lalu merupakan reaksi atas proses hukum Ahok yang dinilai tidak berjalan. Dia berpendapat demonstrasi merupakan langkah yang konstitusional untuk mendorong penanganan kasus.

Namun usai status hukum Ahok ditingkatkan ke tahap penyidikan, Siddik meminta unjuk rasa dibatalkan. Dia menilai, dengan hasil gelar perkara oleh pihak kepolisian, proses hukum kasus tersebut telah dijalankan sesuai aturan dan kaidah yang berlaku.
"Untuk selanjutnya, kepolisian sudah lakukan gelar perkara, kami hadir sangat fair, Presiden tidak mengintervensi, langkah ini akan kami tempuh terus. Kami tidak memilih demo lagi (nanti)," katanya.

Bareskrim Mabes Polri hari ini resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51 dianggap menyinggung umat Islam.

Ahok dijerat pasal 156 KUHP jo Pasal 28 Ayat 2, undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (pmg/asa)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER