“Kapasitas sebagai saksi atas tindak lanjut pengadangan di Kembangan Utara. Saya akan berikan penjelasan dan klarifikasi atas tindak pidana pilkada," kata Djarot setibanya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11).
Djarot mengalami penolakan kampanye terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pras mengatakan sudah memiliki dokumen lengkap serta barang bukti yang menunjukkan pengadangan dilakukan secara terorganisir. Ia juga menyatakan keheranan dengan pengadaan tersebut karena izin kampanye pasangan calon telah mereka miliki.
Selain itu, menurut Tim Pemenangan Bidang Hukum dan Advokasi, Pantas Nainggolan, proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Data-data seperti foto penolakan yang pihaknya punya sudah diberikan untuk membantu proses penyidikan.
Pantas mengatakan, ia berharap melalui bukti dan tampaknya kesamaan oknum yang melakukan penolakan itu, pihak kepolisian bisa membuka aktor intelektual aksi penolakan itu.
Penolakan terhadap Ahok-Djarot terjadi di beberapa wilayah, dimulai sebelum demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016. Aksi penolakan dimulai saat Ahok kampanye di Rawa Belong, Kebun Jeruk, Jakarta Pusat pada 2 November.
Pasca demo #411, penolakan berlanjut di Cengkareng, Jakarta Barat yang membuat Djarot membatalkan kampanye pada 5 November. Hal yang sama, berulang terjadi di Pondok Pinang, Jakarta Timur; Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Kedoya Utara, Jakarta Barat dan Ciracas, Jakarta Timur.
Massa menggunakan isu dugaan penistaan agama untuk menolak Ahok-Djarot. Tidak hanya melakukan pengadangan, mereka juga telah menyiapkan berbagai spanduk penolakan yang dipasang di pelosok wilayah Jakarta. (yul)