Pelapor yang berasal dari Masyarakat Peduli Jakarta, Wowo Renduz mengatakan, pihaknya tidak terima dengan ucapan Ahok, panggilan Basuki, yang menyatakan bahwa ada warga yang terima Rp500.000 dalam demo anti Ahok tersebut.
Wowo juga menegaskan laporan tersebut tidak berhubungan dengan status Ahok, sapaan Basuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Menurutnya, laporan tersebut berbeda dan akan ditangani secara terpisah.
Lebih lanjut, Wowo menyatakan, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Bareskrim dengan nomor laporan LP:1163/XI/2016. Selain itu, pihak MPJ pun menuntut Ahok dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahu 2011 tentang ITE.
"Dia jelas jelas sudah menghina kami, memfitnah kami, kami bawa barang bukti video dan transkrip ucapan dia yang mengatakan (kami) dibayar," katanya.
Sebelumnya, Ahok dinilai memfitnah umat Islam terkait dengan pernyataanya yang mengatakan bahwa masyarakat yang ikut aksi itu adalah massa bayaran. Namun, hal itu dibantah Ahok karena ucapan itu berasal dari berita dan beredar di media sosial.
"Saya tidak bilang menuduh kok, baca saja berita yang ada, sosial media juga ada. Saya tidak bilang," kata Ahok, beberapa waktu lalu. (asa)