"Saya tidak mengerti KJP Plus maksudnya beliau plusnya apa ya," kata Ahok di Rumah Lembang, Jumat (25/11).
Menurut Ahok, sistem penarikan tunai KJP sudah dilakukan di tahun 2012, namun tidak berjalan mulus. Yang terjadi, sejumlah orang tua justru menyalahgunakan uang penarikan tunai itu untuk kepentingan pribadi, bukan pendidikan anaknya.
Penyalahgunaan itu, kata Ahok, membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak lagi menerapkan sistem penarikan tunai guna. Dengan cara tersebut, Pemprov bisa lebih mengawasi penggunaan uang KJP.
"Kalau membiarkan KJP boleh tarik tunai itu penyalahgunaannya luar biasa. Kamu tarik tunai mau ngapain coba, bayar sekolah debit, kalau narik tunai namanya merusak mental orang," ucapnya.
KJP adalah program strategis pemerintah yang didanai penuh dari APBD DKI Jakarta. Anggaran yang dialokasikan untuk KJP dalam APBD 2016 mencapai Rp2,3 triliun.
Jumlah penerima KJP tahap pertama tahun 2016 mencapai 531.007 siswa, dengan rincian sebanyak 310.118 atau 58,3 persen siswa sekolah negeri serta 220.889 atau 41,7 persen siswa sekolah swasta.
Setiap bulannya, pemegang KJP mendapatkan bantuan dana pendidikan melalui kartu yang berupa kartu ATM. (wis/gil)