Saat memaparkan evaluasi pengawasan 30 hari pertama masa kampanye Pilkada 2017, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti berkata bahwa lembaganya telah selesai menyelidiki dugaan pelanggaran politik uang yang melibatkan Agus-Sylvi. Hasil pemeriksaan pun telah diberikan kepada KPU DKI untuk ditindaklanjuti.
Pemberian sanksi terhadap Agus-Sylvi menjadi hak KPU DKI. Mimah berkata, Bawaslu DKI hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dari setiap laporan dan temuan yang didapat.
Agus dan Sylvi diduga melakukan pelanggaran karena menyampaikan materi kampanye yang tidak tercantum pada pemaparan visi-misi mereka. Materi kampanye dimaksud adalah program pemberian dana kepada tiap Rukun Warga di DKI.
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan pemilih. Aturan tersebut ada di Pasal 73 ayat 1 UU terkait.
Jika pelanggaran atas pasal tersebut dilakukan, ancaman pembatalan pencalonan dapat menimpa peserta Pilkada terkait.
Selain Agus-Sylvi, cagub dan cawagub lain yang pernah diduga melakukan pelanggaran politik uang adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Pasangan nomor urut tiga itu diduga melakukan politik uang kala menghadiri acara kampanye bersama anak yatim piatu bulan lalu. Namun, setelah penyelidikan dilakukan Bawaslu DKI menyimpulkan tak ada dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan Anies-Sandi. Laporan akhirnya tidak diteruskan ke KPU DKI maupun aparat kepolisian. (wis/obs)