Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Keamanan Tim Pemenangan Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, akun Facebook tersebut bernama Anies Sandiuno.
Hal ini dinilai Yupen bertujuan untuk menjatuhkan Agus.
Tak hanya pada Agus, provokasi itu juga menyasar pada pasangan nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Namun, serangan lebih banyak menyasar pada Agus.
Lihat juga:Anies Baswedan: Ketegasan Tanpa Caci Maki |
"Kami dirugikan. Pak Anies-Sandi seolah jadi memiliki citra buruk karena dianggap menyerang orang," kata Yupen usai melaporkan akun ini di Polda Metro Jaya, Kamis (1/12).
Untuk memperkuat laporannya, Yupen membawa sejumlah alat bukti yang berupa lembaran screenshoot dari postingan akun itu. Pelaporan itu juga telah mendapatkan surat kuasa dari Anies.
Tim pemenangan menggugat pemilik akun telah melanggar Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 35 jo Pasal 51 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain melapor kepada pihak kepolisian, Yupen juga mengatakan, akan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu. (sur)