Pada surat keputusan KPU DKI bernomor 15/Kpts/KPU-Prov-010/2017, setiap pasangan kepala daerah Jakarta berhak dua kali menggelar kampanye bermetode rapat terbuka. Pada surat itu tertuang jadwal rapat terbuka ketiga pasangan cagub-cawagub.
Agus-Sylviana dijadwalkan menggelar rapat umum 21 Januari dan 11 Februari. Sementara Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) mendapatkan jatah rapat umum pada 29 Januari dan 4 Februari.
Anies-Sandi akan memimpin satu kampanye akbar lain pada tanggal 5 Februari.
Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos meminta tiga pasangan peserta Pilkada mematuhi segala aturan saat menggelar rapat umum. Ia juga mengingatkan agar rapat umum hanya digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Koordinasi dengan pihak kepolisian juga menjadi sangat penting untuk antisipasi keamanan dan kenyamanan rapat umum. Mohon perhatikan semua yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan tersebut," ujar Betty di Jakarta, kemarin.