Lewat teknologi aplikasi itu, para pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya wajib mengambil dokumentasi gambar atau video selama proses pengambilan dan penghitungan suara. Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti berkata, Pilkada 2017 merupakan ajang pertama lembaganya melakukan pengawasan berbasis teknologi.
"Kita uji di 13.023 TPS di Jakarta. Sosialisasinya sudah dilakukan ke seluruh pengawas TPS agar mereka menggunakan teknologi ini melalui handphone mereka," kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Rabu (8/2).
Mimah mengaku telah memperkirakan kesulitan yang akan dihadapi bawahannya. Karena itu, ia menargetkan penggunaan aplikasi dalam pengawasan Pilkada hanya mencapai 70 persen dari seluruh pengawas di TPS ibu kota.
"Sekitar 70 persen kita harap pengawasan berbasis IT ini dapat kita maksimalkan. Selain melalui video kita juga punya cek list alat bantu pengawasan yang itu kita gunakan keduanya," ujarnya.
Pengawas juga harus mengambil gambar berita acara penghitungan suara dalam formulir C1-KWK. Mimah berharap, hasil pengawasan berbasis teknologi dapat digunakan sebagai data pembanding jika ada gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalaupun nanti ada masalah, jika ada gugatan ke MK maka data yang kita punya berdasarkan pengawasan berbasis IT ini bisa digunakan sebagai data pembanding, selain data yang dipunyai penyelenggara pemilu," katanya.