Jam tangan dalam kotak bergambar Agus-Sylvi diduga telah diterima warga di kawasan Jakarta Utara. Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti telah meminta Panitia Pengawas (Panwas) Jakarta Utara untuk mengecek dugaan tersebut.
"Kami minta bantuan Panwas Jakarta Utara ditelusuri. Makanya dicari dulu siapa yang menerima. (Infonya) yang dapat di Jakarta Utara," kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Rabu (8/2).
Mimah berkata, aparat kepolisian punya pemahaman sendiri ihwal praktik politik uang yang dilarang pada pilkada. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tersebut akan diserahkan ke tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebelum sanksi ditetapkan.
"Nanti dilihat syarat-syarat formilnya sama Gakkumdu. Kan dugaannya politik uang yang mengarah ke tindak pidana. Makanya ditelusuri bahasanya, minta dipastikan dulu kejadiannya itu," ujarnya.
Sanksi pembatalan pencalonan dapat diberikan jika peserta Pilkada tertentu terbukti melakukan politik uang.
Namun, pada bagian penjelasan Pasal 73 Ayat 1 tertulis izin pemberian uang transportasi dan makan dari peserta Pilkada kepada relawan atau pendukung yang hadir di kampanye.
Lihat juga:KPU DKI Antisipasi Lonjakan Pemilih |
Pada jam tangan tersebut, tulisan Agus-Sylvi dengan hashtag "Jakarta untuk Rakyat" terdapat di bagian tali dan juga ada angka satu dengan tulisan "coblos nomor 1".
Agus sendiri enggan mengomentari lebih jauh soal adanya pembagian jam tangan tersebut. Dia hanya menekankan bahwa acara di Sentul hari ini diselenggarakan atas kerja sama semua pihak, baik relawan maupun tim pemenangan.
"Ini ajang bersama dan tentunya saya tak secara langsung (mengurusi), silakan ke tim pemenangan saya yang bisa jelaskan dengan baik," kata Agus di Sentul.
(obs)