Hingga 11 Februari 2017, total anggaran yang masuk ke pasangan yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadian Sejahtera ini adalah Rp65,3 miliar. Sementara itu jumlah pengeluaran sebesar Rp64,7 miliar. Tim pemenangan Anies-Sandi mengaku dana kampanye mereka hanya tersisa Rp62,860.
Sumber penerimaan berasal sumbangan pasangan calon sebesar Rp63,3 miliar (97%), gabungan parpol Rp1,1 miliar (2%) dan sumbangan pihak swasta sebesar Rp900 juta (1%).
Dari total Rp 65,3 miliar dana kampanye, sebanyak Rp64,7 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan kampanye. Pos pengeluaran terbesar untuk kampanye adalah pengadaan alat kampanye sebesar 30 persen atau Rp 19,221 miliar.
Untuk pengeluaran lain yang tidak melanggar, Anies-Sandi menghabiskan Rp19 miliar. Pengeluaran terbesar adalah untuk penguatan struktur partai pengusung sebesar Rp11,201 miliar dan penguatan struktur jaringan relawan sebanyak Rp5,842 miliar.
"Pengeluaran breakdown-nya adalah Rp19,010 miliar, pertemuan tatap muka Rp11,747 miliar, rapat umum Rp6,5 miliar, lain-lain pengeluaran operasi Rp2,941 miliar, pertemuan terbatas Rp2,305 miliar, pembelian peralatan Rp 1,343 miliar, pembuatan iklan media Rp615 juta dan alat peraga Rp426 juta," tutur Dimas.
Lihat juga:Ahok Tak Akan Calonkan Diri dalam Pilpres |
"Kami lakukan ini sebelum Pilkada untuk kirim pesan kepada semua bahwa yang namanya good governence itu bebas korupsi. Yang namanya bebas korupsi itu pada pembuktian seperti ini, bukan pada satu-dua kasus," kata Anies.
Selain deklarasi transparasi dana, kedua pasangan ini juga mendeklarasikan tolak korupsi dan serangan fajar.
Anies berharap laporan keuangan ini diikuti oleh kedua pasangan calon lain. Dia mengatakan, demokrasi yang baik adalah terwujudnya transparasi dana baik penerimaan maupun pengeluaran.
"Demos (rakyat) jangan dicedrai," tegasnya.
Komisioner KPU DKI Dahliah Umar berkata, audit akan dilakukan terhadap LPPDK peserta Pilkada pada 14-28 Februari. Pemeriksaan laporan dilakukan lembaga audit yang ditunjuk penyelenggara melalui sistem lelang.
Pasangan cagub dan cawagub yang tidak menyerahkan LPPDK dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada 2017.