Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak tiga terpidana kasus tindak pidana korupsi di Rumah Tahanan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Mereka adalah terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Angelina Sondakh, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Siti Fadilah Supari, dan terpidana kasus suap pembangunan pembangkit tenaga listrik Dewie Yasin Limpo.
Selain tiga terpidana kasus korupsi itu, narapidana Rutan Kelas II Pondok Bambu yang juga tidak masuk dalam DPT Pilkada DKI adalah terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta Ika Yusanti mengatakan mengatakan, ada 390 warga binaan Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu yang tidak masuk dalam DPT Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Dari 547 warga binaan, ada 390 yang tidak bisa nyoblos, termasuk Jessica dan Angelina. Ini persoalannya sudah seminggu lalu. Kita mengetahuinya dari hasil verifikasi data NIK oleh KPUD," kata Ika saat ditemui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 95, Rumah Tahanan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (15/2).
Menurutnya, Angie, Jessica, dan Siti Fadilah masih bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada DKI tahun ini. Ia mengatakan, ketiganya cukup menunjukkan KTP elektronik atau surat pengantar dari kelurahan, setelah seluruh narapidana yang masuk dalam DPT menggunakan hak suaranya.
Sementara untuk Dewi, Ika mengatakan, tak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurutnya, berdasarkan keputusan pengadilan, hak politik Dewi telah dicabut.
"Salah satu klausul dalam putusan pengadilan negeri adalah mencabut hak politik Dewi Yasin Limpo. Kami tahu saat ini sedang proses banding, tapi kami masih berpegang pada putusan itu sampai nanti ada putusan hukum tetap," ujarnya.